Enggan Bayar Utang, Mantan Penjabat Wali Kota Makassar Terancam Pidana

0

Pelita.online – Mantan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb disebut akan terancam pidana. Jika menolak membayar utang senilai ratusan juta. Saat memimpin Kota Makassar.

Pengamat Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara Bastian Lubis mengatakan, kasus ini sudah masuk ranah hukum. Jika tidak dibayar, maka Iqbal Suhaeb bisa terjerat pidana.

“Ya namanya utang, harus bayar. Apalagi ini sudah dilapor ke polisi, harus diselesaikan,” kata Bastian Lubis, Jumat 16 April 2021.

Bastian Lubis menjelaskan, jika melihat prinsip keuangan negara, utang yang ditinggalkan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb adalah utang pribadi. Alasannya, karena tidak ada yang menyetujui.

“Utang pemerintah kan ada satu aturan, biasanya dirapatkan dulu, diusulkan OPD teknisnya. Pada waktu pengusulan itulah dibahas. Setelah mendapat persetujuan dewan, diajukanlah SK Parsial, baru terbit itu anggarannya,” ujar Bastian.

Ia juga mengaku heran, ada kegiatan rutin Pemkot Makassar yang jadi utang belanja. Utangnya ke pihak ketiga pula.

“Pemerintah itu tidak pernah berutang pada pihak ketiga, karena setiap mau melangkah, kegiatan yang sudah direncanakan, disiapkan uangnya. Jadi ini adalah utang pribadi Iqbal,” jelasnya.

Jika punya tanggung jawab, kata Bastian, maka Iqbal Suhaeb harus membayarnya. Tidak boleh mengatakan ini urusan pejabat di Pemkot Makassar.

Malah, kalau Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto membayarnya saat ini, itu sebuah kesalahan. Bisa berujung ke kerugian negara.

“Jadi sudah cocok jika persoalan ini dilaporkan ke polisi. Jadi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, tertib administrasi keuangan negara, dia melanggar itu,” tandas Bastian.

Debindo diketahui belum lama ini melaporkan mantan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb dan empat pejabat Pemkot Makassar ke Polrestabes Makassar. Antara lain Sekda Kota Makassar M Ansar dan Asisten Pemkot Makassar M sabri.

Laporan tersebut terkait adanya sisa utang perayaan HUT Makassar tahun 2019 sebesar Rp 479 juta.

Ternyata, utang yang diperkarakan Debindo tersebut memang tidak masuk dalam neraca keuangan Pemkot Makassar.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman menegaskan hutang tersebut tidak pernah ada dalam dokumen dan tidak ada surat pesanannya.

“Jadi untuk pengakuan utang belanja, harus masuk dalam neraca dulu dan itu wajib. Setelah masuk neraca, nanti baru mengikut ke prosedur Perwali yang sudah dibuat Pak Wali Danny Pomanto, Perwali Nomor 6 Tahun 2021 soal Tata Cara Pembayaran Utang Belanja (kewajiban Pemkot Makassar),” ungkap Helmy, Jumat, 16 April 2021.

Jadi, kata dia, untuk mengakui jika itu menjadi utang Pemkot Makassar, tidak ada dasarnya. Pejabat yang digugat harus bertanggung jawab.

Helmy mengakui hingga sekarang pun, dirinya belum pernah membaca dokumen terkait utang piutang tersebut. Ia juga tak tahu duduk persoalan antara panitia HUT dan pihak Debindo.

Sebelumnya, Iqbal Suhaeb mengaku ogah untuk bertanggungjawab. Dirinya tak pernah tahu soal utang tersebut.

“Saya tidak pernah dilibatkan pada pembahasan HUT dulu. Karena itu masalah teknis, masa wali kota mau urus teknis begitu,” ujarnya.

Ia menolak jika itu disebut utang pribadi. Ia pun mengaku siap dipanggil oleh pihak kepolisian.

“Ga apa-apa kalau dipanggil. Saya tidak ada persoalan, karena itu kan bukan utang pribadi saya, jadi bukan urusan pribadi saya,” katanya.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY