Evi Novida Sedih DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU: Berlebihan!

0

Pelita.online – Arief Budiman dipecat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam proses penggugatan surat keputusan Presiden di PTUN Jakarta. Evi mengaku sedih dengan keputusan itu. Menurutnya putusan itu berlebihan.

“Sedihlah. Wong saya bukan peserta pemilu dan hampir 4 tahun beliau menjadi kolega,” kata Evi ketika dihubungi, Rabu (13/1/2021).

“Yang ditunjukkan Pak Ketua adalah sebagai bentuk loyalitas pemimpin yang berempati terhadap anggotanya yang sedang berjuang membela dirinya di PTUN,” lanjutnya.

Evi Novida menilai putusan DKPP berlebihan menjatuhkan hukuman terhadap Arief Budiman. Menurut Evi, Arief Budiman sudah menjalankan keputusan dengan menandatangani surat presiden terkait pemberhentian dirinya sebagai Komisioner KPU kala itu.

“Waktu kejadian itu saya sudah masukkan gugatan di pagi harinya via e-Court, sedangkan Pak Ketua datang untuk say hello menyapa saya siang hari yang kebetulan saya masih di PTUN Jakarta. Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada Pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK Pemberhentian saya tersebut,” kata Evi.

“Itu kan karena Presiden melalui Mensesneg menyampaikan SK tersebut kepada ketua KPU untuk disampaikan kepada saya. Dan surat tersebut sudah diparaf oleh semua anggota KPU lainnya (5 anggota). Ini membuktikan bukan keputusan Pak Ketua saja, jadi apalagi yang diperlukan DKPP untuk membuktikan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Ketua KPU adalah surat yang sudah disetujui oleh pleno dan surat atas nama lembaga. Ketua itu kan simbol lembaga,” sebut Evi.

Evi Novida menegaskan Arief Budiman telah menjalankan perintah UU dengan menjalankan putusan PTUN. Lebih lanjut, Evi mengatakan pihaknya akan membahas putusan DKPP ketika sudah menerima salinan putusannya.

“Pak Ketua dan teman-teman KPU itu menjalankan perintah UU, menjalankan putusan PTUN ini kan juga bagian dari etik. Menegakkan etik. Respect to the law,” ujarnya.

“Akan kami terima dulu salinan putusannya dan kemudian dibahas bersama. Apakah akan dilaksanakan atau tidak,” tambahnya.

Simak berita selengkapnya terkait putusan DKPP

Sebelumnya, DKPP memecat Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP mencopot Arief Budiman karena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam proses penggugatan supres Presiden di PTUN Jakarta.

DKPP menyatakan tindakan Arief itu melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. DKPP juga menilai sikap Arief terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP.

“Bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu, kehadiran teradu dalam setiap kesempatan di ruang publik menyertai dan mendampingi saudara Evi Novida Ginting dalam memperjuangkan hak-haknya menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021).

“Sikap dan tindakan teradu tersebut bertentangan dengan kode etik bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib menghargai sesama lembaga penyelenggara pemilu sesuai dengan pasal 157 ayat 1 UU No 7 tahun 2017, DKPP memiliki mandat untuk menjaga integritas, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Ketentuan tersebut mempunyai makna bahwa pelaksanaan tugas DKPP memeriksa dan memutus dengan pelanggaran kode etik bertujuan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dari perilaku individu yang terbukti mereduksi atau menghancurkan kemandirian dan kredibilitas institusi diberi sanksi agar kepercayaan publik terhadap pemilu dapat terjaga,” lanjut Muhammad.

Muhammad mengatakan, Arief telah menyatakan kehadirannya merupakan bentuk dukungan pribadi terhadap Evi. Meski begitu, DKPP menilai itu merupakan pelanggaran kode etik karena menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap sesama lembaga pemilu.

“Sikap dan tindakan teradu menunjukkan tidak adanya penghormatan tugas dan wewenang sesama lembaga pemilu, teradu menyatakan kehadiran teradu dalam ruang publik mendampingi dan menemani saudari Evi Novida Ginting Manik sebagai bentuk dukungan pribadi sebagai sahabat, namun menurut DKPP hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang secara negatif atau tidak langsung sebab jabatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan tetap senantiasa melekat pada setiap perbuatan dan tindakan teradu di ruang publik,” ujarnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY