Fahri-Fadli Dapat Tanda Jasa, Masa Bakti-Prestasi Jadi Pertimbangan

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan bintang tanda jasa kepada 55 tokoh termasuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Apa alasan Jokowi memberikan penghargaan tersebut?

Sesmilpres, Mayjen Suharyanto, menjelaskan pada dasarnya gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap warga negara yang berjasa dan memberikan karya terbaiknya untuk bangsa dan negara. Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009.

“Dan, khusus untuk tanda kehormatan itu sendiri adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Tanda Kehormatan terbagi menjadi Bintang dan Satyalancana untuk perorangan,” kata Suharyanto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, kepada detikcom, Senin (10/8/2020).

Dalam rangkaian HUT ke-75 RI, Jokowi juga memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan jenis bintang kepada sejumlah pejabat hingga tenaga medis dalam penanganan COVID-19. Suharyanto menjelaskan pertimbangan khusus para pejabat termasuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah diberikan tanda jasa adalah masa bakti jabatan dan capaian prestasi.

“Termasuk di dalamnya memang ada Pak Fahri Hamzah dan Pak Fadli Zon dari keseluruhan 55 orang yang rencananya akan diberikan oleh Pak Presiden. Adapun pertimbangannya khusus pejabat negara tersebut salah satunya karena masa baktinya selama menjabat penuh sesuai periodenya dan ada capaian prestasi yang dinilai layak untuk diberikan penghargaan dari negara,” ujar Suharyanto.

Suharyanto lantas memaparkan mengenai syarat seseorang bisa memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan seperti tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, sebagai berikut:

– Syarat umum dimaksud adalah:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

– Sedangkan syarat khusus masing-masing gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diuraikan pada pasal-pasal yang terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2009;

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY