Fakta OTT Pejabat BUMN PT Angkasa Pura dan PT INTI oleh KPK

0
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juri Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta, Jhonson Siburian, Sudarman dan Kayat sebagai tersangka.

Pelita.Online – Sekali lagi, hukum Indonesia menunjukkan tajinya. Selama korupsi masih meraja di Tanah Air, di situ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus bertindak tegas.

Lewat operasi tangkap tangan (OTT), lembaga anti rasuah ini kembali mengamankan lima orang terkait kasus suap proyek di PT Angkasa Pura II.

“Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI ((Industri Telekomunikasi Indonesia),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (1/8/2019) dini hari.

Berikut fakta OTT KPK terhadap 5 orang pegawai BUMN dari PT Angkasa Pura:

Dari lima orang yang diamankan KPK di Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli malam kemarin, empat di antaranya kini sudah berada di KPK dan menjalani pemeriksaan intensif.

“Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur Direksi PT Angkasa Pura II, pihak dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).

Syarif mengatakan, para pihak yang diamankan terkait dengan dugaan suap proyek di PT Angkasa Pura II ini akan ditentukan status hukumnya pada sore hari nanti.

Kelimananya ditangkap penyidik KPK usai melakukan transaksi suap. Kelima orang tersebut terdiri dari unsur Direksi PT Aangkasa Pura II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait.

Terkait suap apakah itu?

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap mereka diduga berkaitan dengan suap terkait proyek yang dikerjakan PT. Industri Telekomunukasi Indonesia (PT INTI).

“Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI,” kata dia.

Selain mengamankan pihak-pihak yang diduga menerima suap, tim penindakan juga mengamankan uang asing dengan nilai sekitar Rp 1 miliar. Uang diduga bagian dari suap terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.

“Ditemukan juga uang dalam bentuk Dollar Singapura setara hampir Rp 1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi,” kata Syarif.

Sesuai hukum acara yang berlaku, maka KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.

liputan6.com

LEAVE A REPLY