FPI Anggap Status Ormas di Kemendagri Tak Bermanfaat

0

Pelita.online – Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku tidak peduli dengan pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut bahwa status Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI berakhir sejak Juni 2019.

“FPI enggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun,” kata Aziz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (21/11).

Aziz menjelaskan, tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat. Menurut dia, organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftarkan SKT.

Aziz menyatakan, SKT hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara FPI selama ini diklaim mampu membiayai segala kegiatan secara mandiri.

“FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN,” paparnya.

Ia menjelaskan, FPI sebetulnya sudah mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir. Namun, menurut Aziz, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.

Tidak hanya itu, menurut Aziz, FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI juga sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal.

“Seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja,” imbuhnya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan sebelumnya menyatakan status FPI sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri telah berakhir sejak Juni 2019 lalu.

FPI pernah mengajukan perpanjangan ke pihak Kemendagri. Namun, saat itu FPI belum memenuhi syarat yang ditentukan.

Alhasil, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), kata Benny, belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY