Gara-gara Postingan Istri, Eks Dandim Jalani Penahanan 14 Hari di Denpom Kendari

0

Pelita.online – Danrem 143/ Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengungkap bahwa  Dandim Kendari yang baru saja dicopot dari jabatannya akan menjalani hukuman disiplin dengan penahanan ringan selama 14 hari.

Penahanan terhadap mantan Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi, kata Yustinus, dilakukan mulai hari, Sabtu (12/10/2019).

“Saya sekitar pukul 08.40 Wita,  menggelar acara hukum disiplin militer. Kemudian saya putuskan dengan mempertimbangkan berbagai hal, saya putuskan untuk melakukan penanahanan ringan tehitung dari sekarang,” kata Yustinus usai sertijab Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Menurutnya, untuk yang bersangkutan akan ditahan dan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin.

Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi menjelaskan, mantan Dandim Kendari akan menjalani proses penahanan selama 14 hari oleh Denpom Kendari.

Istri eks Dandim akan jalani pemeriksaan

Hukuman tersebut, kata Surawahadi, merupakan hukuman disiplin terhadap Kolonel Hendi terkait konten negatif sang istri di akun media sosial Facebook merespons kasus penyerangan dan penusukan kepada Menko Polhukam Wiranto.

“Untuk suaminya akan ditangani dengan cara militer, kalau istrinya akan ditangani dengan cara umum. Walau pun dia Persit,” kata Pangdam XIV Hasanuddin sebelum sertijab Dandim Kendari di Aula Jenderal Soedirman Makorem Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Surawahadi menjelaskan, sebelumnya Kasad TNI AD telah mengeluarkan maklumat terkait larangan anggota TNI mau pun keluarga anggota TNI untuk menyebarkan hal-hal yang berbau hoaks di sosial media.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat telegram Pangdam XIV Hasuddin, nomor 9 tanggal 9 Januari 2019.

“Saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat yang hoaks, membuat provokatif dan lainnya,” katanya.

“Sekali lagi itulah yang saya lakukan, kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV hasanudin untuk dijadikan pelajaran semua jangan ada lagi yang serupa dengan ini,” tambahnya.

Sertijab

Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yulistinus Nono Yulianto memimpin serah terima jabatan Dandim 1417/ Kendari dari Kolonel Kav Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Aula Sudirman Makorem Kendari.

KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI

Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yulistinus Nono Yulianto memimpin serah terima jabatan Dandim 1417/ Kendari dari Kolonel Kav Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Aula Sudirman Makorem Kendari.

Pencopotan Dandim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dari jabatannya ditandai dengan serah terima jabatan oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto ke Kolonel Inf Alamsyah.

Serah terima jabatan ini dilakukan di Aula Sudirman Makorem Kendari Jalan Abdullah Silondae Kendari, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 11.30 Wita.

Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari konten negatif istrinya di media sosial Facebook terkait penyerangan terhadap Menko Polhukam  Wiranto di Pandeglang, Banten pada Jumat (11/10/2019).

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY