Pelita.online – Peningkatan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait Rizieq Syihab dalam sejumlah acara oleh penyidik Polri tertunda karena penyidik yang telah melakukan serangkaian klarifikasi dan pengumpulan barang bukti belum sempat melakukan gelar perkara atau ekspose.
“Rencana Kamis-Jumat ini (gelar perkara), tapi ada kegiatan mutasi kapolda, ada serah terima di Mabes dan Polda Metro dengan kesibukannya, maka ketunda,” kata Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (20/11/2020).
Gelar pekara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana, siapa calon tersangkanya, dan meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
“Nanti kita kabari. Belum ada jadwal (kapan gelar perkara). Rencana Kamis-Jumat, ternyata ini (pelantikan),” imbuhnya.
Seperti diberitakan Polri mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara Rizieq di Jakarta dan di Megamendung, Bogor.
Pelanggar protokol kesehatan diancam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 berbunyi, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.”
Sumber:BeritaSatu.com