Gelar Perkara Kasus Kerumunan Massa Rizieq Ditunda

0
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020). Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap empat terduga teroris berinisial MN, MTA, NMMK, dan IG di sejumlah tempat yang berbeda di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 4 Oktober 2020. Para terduga tersebut disinyalir tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiyah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Pelita.online – Peningkatan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait Rizieq Syihab dalam sejumlah acara oleh penyidik Polri tertunda karena penyidik yang telah melakukan serangkaian klarifikasi dan pengumpulan barang bukti belum sempat melakukan gelar perkara atau ekspose.

“Rencana Kamis-Jumat ini (gelar perkara), tapi ada kegiatan mutasi kapolda, ada serah terima di Mabes dan Polda Metro dengan kesibukannya, maka ketunda,” kata Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (20/11/2020).

Gelar pekara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana, siapa calon tersangkanya, dan meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

“Nanti kita kabari. Belum ada jadwal (kapan gelar perkara). Rencana Kamis-Jumat, ternyata ini (pelantikan),” imbuhnya.

Seperti diberitakan Polri mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara Rizieq di Jakarta dan di Megamendung, Bogor.

Pelanggar protokol kesehatan diancam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 berbunyi, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.”

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY