Gelar Sunat Masal Ilegal di NTT, 6 Warga Malaysia Diamankan Imigrasi

0

Pelita.online – Sebanyak enam orang warga negara Malaysia diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka diamankan karena menggelar kegiatan bakti sosial sunatan masal secara ilegal di Pulau Sumba, NTT.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Narsepta Hendi, mengatakan, enam warga Malaysia tersebut diamankan saat pihaknya melaksanakan pengawasan keimigrasian di Hotel Sumba Sejahtera Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kamis, 17 Oktober 2019.

Enam warga Malaysia itu kata Hendi, yakni AMI (58) dan SBS (62), MH (63), MZO (57) MFA (24) dan ZB (55).

“Kami menerima informasi dari masyarakat pada hari Rabu 16 Oktober 2019, bahwa ada enam orang WN Malaysia yang melakukan sunatan masal di Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan setempat. Setelah petugas kami melakukan pengawasan ternyata betul mereka tidak mengantongi izin tersebut,”jelas Hendi kepada Kompas.com, Senin (21/10/2019).

Menurut Hendi, enam warga Malaysia tersebut, masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada 11 Oktober 2019 lalu dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama 30 hari.

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan pemeriksa dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi NTT melakukan pemeriksaan bersama pada Sabtu 19 Okt 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq, mengatakan, pemeriksaan bersama tersebut adalah wujud sinergi lintas instansi untuk mencegah dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

“Memang benar sunatan masal gratis itu hal yang positif. Namun demikian ada prosedur yang harus dipenuhi. Aturan dibuat sedemikian rupa bukan untuk mempersulit. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari potensi malapraktik tenaga kesehatan asing,” jelas Nyoman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Nyoman, secara keimigrasian enam WN Malaysia tersebut memenuhi unsur pasal 75 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Jadi mereka dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 6 bulan, karena tidak menaati peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan,” ujarnya.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY