Gerindra Soroti Pasal yang Jerat Brigjen Prasetijo Utomo dan Pengacara Djoko Tjandra

0

Pelita.online – Politisi Gerindra Habiburokhman menyoroti pasal yang digunakan untuk menjerat Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking terkait pemalsuan surat jalan. Habiburokhman menilai pasal yang disangkakan tidak akan mengungkap pihak lain yang turut berperan.

Untuk diketahui, pasal yang disangkakan Brigjen Prasetijo Utomo dengan Anita Kolopaking adalah Primair Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP, Subsidiair Pasal 426 KUHP, lebih Subsidiair Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 223 KUHP.

“Dengan kata lain, apabila fokus penanganan kasus terkait perjalanan napi Joko Chandra ke Indonesia hanya terbatas pada pemalsuan surat, penggunaan surat palsu dan membantu atau menolong narapidana lolos dari hukuman, maka peran pejabat-pejabat tertentu, Jaksa Pinangki dan Lurah Asep Subhan, aparat imigrasi dan bahkan Joko Chandra tidak akan terungkap secara utuh,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8/2020).

Anggota Komisi III DPR ini menilai aparat penegak hukum seharusnya memakai pasal 9 UU No. 21/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Menurutnya, pasal itu akan memproses seluruh kegiatan administrasi pemalsuan secara keseluruhan.

“Aparat penegak hukum di Indonesia seharusnya menerapkan menerapkan Pasal 9 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang berbunyi sebagai berikut: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta rupiah dan paling banyak Rp.250 juta rupiah, pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” kata Habiburokhman.

“Penerapan Pasal 9 UU Tipikor di atas, akan memproses seluruh kegiatan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi yang meliputi : pemalsuan surat jalan, pemalsuan pencabutan red notice, pemalsuan pembuatan KTP dan Paspor. Sekaligus dapat diungkapkan dimana peran Jaksa Pinangki dalam permasalahan ini, mengingat jabatan yang bersangkutan bukan jabatan Jaksa yang menentukan di Kejaksaan namun mengapa dia dapat berfoto dengan Djoko Chandra? Atau ada Jaksa lain yang lebih senior terlibat dalam permasalahan ini?,” lanjutnya.

Seperti diketahui, gegernya surat jalan Djoko Tjandra yang leluasa bolak balik Jakarta-Pontianak menyeret Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacaranya Anita Kolopaking. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY