Gerindra Tunggu Pengesahan Kemkumham soal Susunan Kepengurusan

0

Pelita.online – Partai Gerindra telah menyelesaikan susunan pengurus baru seusai Kongres Luar Biasa (KLB) yang kembali menunjuk Prabowo Subianto sebagai ketua umum (ketum). Mereka masih menunggu susunan kepengurusan partai disahkanKementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

Juru bicara Partai Gerindra, Habiburokhman, menjelaskan, susunan kepengurusan sudah didaftarkan ke Kemkumham untuk disahkan. Diperkirakan susunan kepengurusan Partai Gerindra akan keluar pada minggu ini.

Habiburokhman pun belum menjelaskan siapa saja tokoh yang masuk dalam kepengurusan. Termasuk, posisi salah satu Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono.

“Kita lihat saja minggu depan, kan sudah keluar SK Menkum HAM,” kata Habiburokhman, di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Arief Poyuono diketahui menjabat wakil ketua umum Partai Gerindra pada periode kepengurusan sebelumnya. Poyuono dikenal sering melontarkan pernyataan berseberangan dengan kebijakan Gerindra.

Habiburokhman berkali-kali meminta Poyuono untuk tidak membuat pernyataan yang mengatasnamakan partai maupun posisinya sebagai Waketum. Pasca-KLB, kepengurusan Gerindra periode lalu memang demisioner.

“Tapi memang pengurusan periode lalu kan sudah demisioner saat KLB. Makanya saat ini (Poyuono) nggak boleh lagi ngaku-ngaku waketum, apalagi mengeluarkan pernyataan dengan mengatasnamakan partai,” ujarnya.

Anggota DPR F-Gerindra itu juga meminta Poyuono tidak membuat kontroversi dengan pernyataannya. Sebagai kader partai. Poyuono diminta bisa menerima tugas apa pun meski tidak mendapat posisi bagus.

“Saran saya kepada beliau, janganlah membuat kontroversi dan kegaduhan. Dalam politik itu kita harus bisa menerima tugas apa pun, dan nggak harus selalu punya posisi bagus,” katanya.

Soal kepengurusan demisioner ini sebelumnya juga pernah dijelaskan elite Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menegaskan, apabila ada orang tertentu yang mengatasnamakan Partai Gerindra selain Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, pernyataan itu tidak sah. Sebab, kepengurusan Partai Gerindra akan sah jika sudah ada SK dari Kemkumham.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY