Google Setuju Bayar Media Pers Prancis karena Tampilkan Konten Mereka

0

Pelita.online – Google dan sekelompok surat kabar Prancis mengatakan hari Kamis (21/01) bahwa mereka telah menandatangani perjanjian untuk pembayaran hak cipta digital. Inilah kesepakatan pertama di Eropa setelah proses negosiasi berlangsung selama beberapa bulan.

Beberapa surat kabar Prancis menuntut pembayaran dari Google, karena mesin pencari itu menampilkan konten mereka dalam pencarian online secara otomatis, tanpa meminta izin lebih dulu. Hal itu menurut mereka menyentuh hak cipta digital.

Google sekarang membuat perjanjian individual dengan beberapa surat kabar, termasuk harian nasional Le Monde dan Le Figaro.

Google bertekuk lutut pada media pers
Perjanjian tersebut ditandatangani dengan penengahan asosiasi penerbit Prancis Alliance de la Presse d’Information Générale (APIG). Menurut pernyataan bersama, Google akan membayar untuk menampilkan konten berita online media pers dalam pencarian internet.

Perjanjian dengan APIG menetapkan kerangka kerja bagi Google untuk melakukan negosiasi secara individual dengan surat kabar. Pembayaran akan didasarkan pada kriteria seperti volume publikasi harian, lalu lintas internet bulanan, dan “kontribusi untuk informasi politik dan umum”.

Google dan APIG tidak mengatakan berapa tingginya pembayaran dan rincian penghitungannya. Ketua APIG Pierre Louette hanya mengatakan, kesepakatan itu merupakan “pengakuan efektif atas hak-hak pers dan dimulainya remunerasi mereka melalui platform digital untuk penggunaan publikasi online.”

Hasil negosiasi berbulan-bulan
Langkah tersebut mengikuti negosiasi berbulan-bulan antara Google, penerbit Prancis, dan kantor berita tentang cara menerapkan aturan hak cipta UE yang diperbarui, yang memungkinkan penerbit menuntut biaya dari platform online yang menampilkan konten atau kutipan berita mereka.

Pengadilan banding Paris bulan Oktober lalu memutuskan bahwa Google harus mencapai kesepakatan dengan penerbit berita Prancis berkaitan dengan undang-undang hal cipta yang baru di Uni Eropa itu.

Outlet berita secara konsisten menuntut Google membayar “kompensasi” dari penghasilan iklannya yang ditampilkan di samping hasil pencarian berita. Prancis adalah negara pertama di Uni Eropa yang memberlakukan undang-undang baru tersebut. Google awalnya menolak mematuhi aturan itu, dengan mengatakan bahwa penerbit sudah mendapatkan keuntungan dengan menerima jutaan kunjungan ke situs web mereka.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY