Gubernur Sulsel Tetap Bangun Mattoanging Meski Ada Gugatan YOSS di PTUN

0

Pelita.online – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menegaskan tetap akan melanjutkan rencana pembangunan Stadion Mattoanging meski ada gugatan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Nurdin menilai proses di PTUN tidak dapat menghentikan aktivitas di Stadion Mattoanging.

“Tidak lah (terhenti rencana pembangunan), gimana caranya kita mau (berhenti) ini nah kita yang punya. Pemprov kan yang punya, masa orang luar mau melawan,” kata Nurdin di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (7/11/2019).

Kuasa hukum YOSS, Hasan sebelumnya mengatakan Pemprov Sulsel tidak bisa seenaknya mengusir YOSS dari Mattoanging karena sudah ada gugatan ke PTUN. Terkait hal itu, Nurdin meminta YOSS bijak.

“Sekarang ini kalau saya, kita lebih arif, kita harus lebih arif melihat. Jangan hanya karena persoalan sengketa ini aktifitas jadi terhenti, karena ini masyarakat punya. Masa masyarakat harus dilarang,” tuturnya.

Nurdin mempertanyakan alasan YOSS menolak dikosongkan dari Stadion Mattoanging. Menurutnya YOSS sama saja melawan negara jika menolak dikosongkan dari Stadion Mattoanging. Terlebih selama ini YOSS mengelola Mattoanging tanpa memberi kontribusi ke Pemprov Sulsel.

“Saya sebagai gubernur, Mattoanging yang dimiliki Pemprov kan saya bisa saja (tanyakan) apa kontribusi YOSS kepada pemprov selama dikelola ini,” imbuhnya.

Menurut Nurdin pengelolaan YOSS atas Mattoanging selama ini bisa saja dibawa ke ranah hukum dan berujung putusan pidana.

“Kalau kejaksaan sudah capek, dia turunkan tim. APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) turun pasti (ada) temuan. Karena ini kan aset negara, dibisniskan, dan itu ada profit, kan ada profit masuk,” tuturnya.

Terkait gugatan YOSS yang telah terdaftar di PTUN Makassar, Nurdin menyebut pihaknya tinggal hadir dan menunjukkan bukti kepemilikan Mattoanging.

“Kita tinggal siapin diri, kan nggak mungkin kita melawan masyarakat kita, kita hanya ikut melayani dia, ketika kita diundang soal gugatan kita bawa bukti kepemilikan, apa lagi? Jadi kalau saya sekarang YOSS nggak usah terlalu ini lah, kita harus lihat sekian puluh tahun dikelola apa kontribusi ke Pemprov,” katanya.

Diketahui, YOSS melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan di PTUN Makassar dengan Nomor Perkara 119/G/2019/PTUN-MKS, terkait surat perintah Pemprov Sulsel pada KONI Sulsel, yang mencabut mandat pengelolaan stadion dari KONI Sulsel ke YOSS, tahun 1985 lalu.

“Setelah gugatan kami diterima di PTTUN, maka Pemprov Sulsel tidak bisa seenaknya menggunakan kekuasaanya untuk mengusir YOSS dari stadion, selama belum ada putusan tetap dari pengadilan,” ujar kuasa hukum YOSS Hasan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY