Gugatan Kursi Kosong Wagub DKI Jakarta Tidak Diterima MK

0

Pelita.online – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan judicial review terhadap Pasal 176 UU Pilkada yang diajukan mahasiswa Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta, Michael. MK menilai pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional atas Pasal 176 UU Pilkada.

“Amar putusan mengadili, tidak menerima permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (19/5) yang dikutip dari website MK, Rabu (20/5/2020).

MK menilai tidak ditemukannya uraian mengenai kerugian hak konstitusional para Pemohon yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 176 UU Pilkada. Para Pemohon hanya menjelaskan hak konstitusionalnya dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Namun tidak menguraikan perlindungan seperti apa yang tidak diperoleh dengan tidak diisinya jabatan wakil gubernur dari kasus konkret yang disampaikan dalam permohonan.

MK juga menyebut Michael merasa tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, terutama saat Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017. Namun, ia tidak dapat menerangkan kerugian konstitusional yang dialaminya tersebut. Sehingga MK berpendapat Michael tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon,” ucap hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY