Guru Tak Masuk Kategori CPNS, BKN Cerita Soal Civil Servant dan Government Work

0

Pelita.online – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberi penjelasan soal rencana pemerintah merekrut 1 juta guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerJa (PPPK). Rencana ini menuai protes karena membuat guru tak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke depannya.

Tapi, Bima beralasan rencana ini sudah merujuk pada sistem Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang ada di hampir semua negara maju. Di sana, kata Bima, ASN terbagi menjadi dua kelompok. “Civil Servant dan Government Worker,” kata Bima dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.

Civil Servant alias PNS lebih berfungsi sebagai tenaga manajerial. Sementara Government Worker alias PPPK lebih berfungsi sebagai tenaga profesional. “Jadi PPPK ini bukanlah tenaga kontrak biasa, dia ASN yang memiliki profesionalisme,” kata Bima.

Rencana rekrutmen ini sebelumnya sudah disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Senin, 23 November 2020. Seleksi ini mempertimbangkan kebutuhan guru di sekolah negeri.

“Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar,” ujar Nadiem saat itu.

Sebenarnya, rekrutmen guru tak lagi lewat formasi CPNS tapi melalui jalur PPPK ini bukanlah isu baru. Tahun 2018, pemerintah sudah mulai mengangkat guru honorer kategori II yang berusia di atas 35 tahun sebagai PPPK. Mereka direkrut langsung, bukan diseleksi terbuka.

Kategori II adalah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS. Mereka digaji dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, bukan lewat APBN atau APBD.

Tahun berganti sampai 2020 dan belum semuanya memiliki kejelasan soal status PPPK mereka. Dalam konferensi pers ini, BKN pun mengakui ada masalah dalam perekrutan PPPK di 2018 tersebut.

Menurut Bima, penyebabnya adalah karena pemberkasan dilakukan terpisah di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sehingga, belum semua bisa dituntaskan statusnya menjadi PPPK sampai hari ini. “Baru sebagian kecil yang bisa diselesaikan,” kata dia.

 

Sumber : Tempo.co

LEAVE A REPLY