Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Surya Anta Hari Ini

0

Pelita.online – Majelis Hakim dijadwalkan menggelar sidang vonis gugatan praperadilan yang diajukan aktivis Papua Surya Anta dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12). Sidang dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB

“Besok [hari ini] jam 15.00 putusan di PN Jaksel ya,” kata pengacara Tim Advokasi Papua Oky Wiratama saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan singkat, Senin (9/12).

Sebelumnya, Hakim PN Jaksel telah memadatkan jadwal persidangan praperadilan itu sehingga bisa rampung dalam waktu satu pekan. Beberapa hari belakangan ini, pengadilan telah melakukan berbagai agenda, seperti pembacaan permohonan, jawaban termohon, pembuktian, hingga pembacaan vonis yang dijadwalkan petang ini.

Oky berharap agar hakim dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Surya Anta. Menurut dia, persidangan selama ini telah membuktikan kesalahan prosedur yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus dugaan makar yang menjerat Surya Anta dan aktivis Papua lainnya.

“Proses dalam persidangan telah membuktikan penetapan 6 aktivis Papua sebagai tersangka tidak sah,” ujar Oky.

Seperti diketahui, pihak pemohon dalam perkara ini antara lain Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta dan lima mahasiswa Papua yaitu Issay Wenda, Arina Lokbere, Charles Kossay, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni. Sementara, pihak termohon adalah Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan, Tim Advokasi Papua menilai kepolisian telah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan juga penangkapan yang tidak sah. Mereka menilai polisi melakukan perampasan, bukan penyitaan saat penangkapannya.

“Termohon melakukan penangkapan terhadap para pemohon, anggota termohon langsung melakukan perampasan, bukan melakukan penyitaan yang diatur di dalam KUHAP,” kata Oky saat membacakan permohonan pada sidang, Senin (2/12).
Pihak kepolisian pun yakin telah melakukan proses sesuai aturan yang berlaku. Seperti untuk proses penyitaan, kepolisian mengaku sudah menerbitkan surat perintah penyitaan dan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat.

Hal itu untuk membantah pernyataan pemohon mengenai tindak perampasan oleh aparat keamanan yang bertugas.

“Termohon mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan dan Pengadilan Negeri terhadap barang bukti yang disita,” tulis berkas eksepsi dari kepolisian yang diserahkan ke pengadilan, Selasa (3/12).

Selama pembuktian, kedua pihak masih tetap pada pernyataannya.

Tim Advokasi Papua, kala itu menghadirkan lima orang saksi fakta dan seorang saksi ahli dalam persidangan tersebut. Sehari setelahnya, mereka menambahkan beberapa foto dan video sebagai bukti.

Bukti-bukti tersebut salah satunya berupa video yang memperlihatkan tersangka Surya Anta saat ditangkap di pusat perbelanjaan, Jakarta Pusat. Di depan hakim, kuasa hukum memperlihatkan Surya Anta tidak menerima surat perintah tersebut dan hanya ditunjukkan pihak kepolisian.

Selain itu, Polda Metro Jaya dalam pembuktiannya di sidang praperadilan menghadirkan seorang ahli. Melalui kuasa hukumnya, kepolisian juga menyertakan sejumlah bukti-bukti berupa dokumen seperti Berita Acara Pemeriksaan, Surat tugas, dan lainnya.

Kepolisian mengklaim memiliki sekitar 150 bukti tambahan yang dapat menguatkan pihaknya mengenai prosesi penegakan hukum yang telah sah.

Kasus ini bermula dari dugaan makar menyusul pengibaran bendera Bintang Kejora di seberang Istana, 28 Agustus 2019. Penangkapan beruntun terhadap enam orang dilakukan pada 30 dan 31 Agustus 2019. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Pada 22 Oktober 2019, kuasa hukum enam tersangka itu mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Tim Advokasi Papua menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka makar.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY