Hakim Tolak Eksepsi Romahurmuziy

0

Pelita.online – Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Romahurmuziy alias Rommy terhadap dakwaan jaksa dalam perkara kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. Sidang perkara keterangan tidak benar pun dilanjutkan.

“Menyatakan eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Hakim menilai dakwaan jaksa telah disusun secara cermat dan tidak ada kekeliruan dalam penulisan identitas Rommy. Dalam eksepsinya, Rommy menyinggung identitas mantan Ketua Umum PPP.

“Di mana Penuntut Umum telah mencantumkan identitas terdakwa adalah selaku anggota DPR RI 2014-2019. Sedangkan pencantuman identitas terdakwa selaku mantan ketua umum PPP menurut pendapat majelis tidak ada kesalahan atau kekeliruan tentang identitas Terdakwa,” ujar Hakim Fahzal.

Selain itu, hakim menolak eksepsi Rommy yang menyinggung pengurangan suara PPP pada pemilu 2019. Dalam eksepsinya, Rommy menuding KPK telah melakukan OTT agar suara PPP turun di pemilu 2019.

“Pengurangan hasil suara adanya agenda terselubung untuk menghancurkan PPP, karena sudah dua orang ketua umum berturut turut di operasi tangkap tangan (OTT) harus dikesampingkan,” ujar hakim.

Atas ditolaknya eksepsi ini maka sidang pemeriksaan kasus Rommy akan kembali dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi oleh JPU KPK pada 16 Oktober 2019.

Rommy sebelumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag dari Haris Hasanudin untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY