Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Polri: Penetapan Tersangka Sesuai Alat Bukti

0

Pelita.online – Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.

Mengenai hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menghormati putusan hakim tersebut.

“Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS,” kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Menurut Argo dengan ditolaknya putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polri sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup.

“Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa,” tuturnya.

Sebelumnya sidang praperadilan penetapan tersangka kerumunan yang diajukan Habib Rizieq Shihab digelar di PN Jaksel. Namun hakim tunggal Akhmad Sahyuri menolak praperadilan tersebut.

Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon.

“Menolak Praperadilan Pemohon,” katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY