Pelita.online – Mulai 1 Januari 2020 pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah. Nantinya, minyak goreng tersebut akan dijual dengan kemasan sederhana yang sudah mencantumkan informasi lengkap seperti merek dagang, produsen, berat bersih, label halal, hingga kandungan produk.
Minyak goreng tersebut nantinya harus dikemas dengan menggunakan mesin pengemasan sederhana. Salah satunya seperti Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis (AMH-O) produksi PT Pindad. Lantas, apakah kebijakan tersebut bisa membuat harga minyak goreng naik?
“Harga yang pasti pemerintah sudah ada harga acuan, kita akan kontrol di sana, nggak usah khawatir masyarakat,” tutur Suhanto kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Meski minyak goreng tersebut tak boleh lagi dijual dengan kemasan literan seperti sekarang ini, kata Suhanto, kemasan sederhana yang akan diterapkan nantinya tak akan membebani harga jual.
“Kami sudah menjajaki kerja sama dengan seluruh produsen, baik mereka akan membuat kemasan-kemasan sederhana yang relatif tidak mahal dalam artian tidak membebankan harga,” imbuh dia.
Selain itu, menurut Suhanto, harga minyak goreng curah fluktuatif. Pasalnya, harga minyak goreng curah mengikuti pasar internasional. Sedangkan, harga minyak goreng kemasan menyesuaikan HET dari pemerintah, sehingga lebih stabil.
“Sesuai Undang-undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014, pemerintah berkewajiban menstabilisasi harga barang kebutuhan pokok. Nah ini kan masuk ke dalam kebutuhan pokok, minyak goreng. Nah kita melihat dengan minyak goreng curah itu realtif harganya fluktuatif mengikuti harga internasional. Pada saat naik, harga akan naik. Sehingga dengan minyak goreng dalam kemasan harga lebih stabil,” papar Suhanto.
Ia menegaskan, dengan HET yang ada, maka harga minyak curah dalam kemasan tersebut akan stabil.
“Kita nggak boleh mengatakan naik, pokoknya kita sudah meluncurkan HET, itu lah kira-kira di situ (kisaran harganya),” pungkas dia.
Sumber : Detik.com