Hati-hati! Ada Modus Oknum Developer Jadi Mafia Pailit

0

Pelita.online – Praktisi hukum dari Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan banyak mafia dan sindikat pailit dalam proyek properti.

Hal tersebut disampaikan oleh Erwin dalam Exclusive Interview CNBC Indonesia bertema “Pailit Dalam Industri Properti, Jumat (18/9/2020),

Menurutnya, salah satu modus yang terjadi adalah developer properti mempailitkan perusahaannya sendiri. Developer tersebut telah berhasil menjual hampir seluruh unit apartemen yang akan dibangun. Namun setelah terjual proyek tersebut mandeg kemudian muncul gugatan pailit.

“Sebenarnya kita bisa lihat kalau ada satu project properti di Jakarta selatan yang sudah laku sampai 90% tetapi dipailitkan. Padahal bila 60% saja laku, project tersebut harusnya bisa berjalan baik, tak mungkin gagal,” ujarnya.

“Tidak ada developer yang mempailitkan dirinya sendiri. karena developer butuh kepercayaan untuk menjual proyeknya. Bila ada developer mempailitkan dirinya, maka itu sebenarnya adalah maling yang menyamar sebagai developer,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Cornel B. Juniarto dari Hermawan Juniarto & Partners Lawyers serta Deloitte Legal Network mewacanakan ada perubahan dalam undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang guna mencegah praktik mafia pailit

Salah satu poin yang diusulkan adalah nilai minimum dari utang kreditur yang berhak mengajukan pailit.

“Saat ini tak ada pembatasan batas minimun utang yang bisa diajukan gugatan pailit. Diharapkan ada batasan, kalau tidak utang kecil pun bisa mengajukan pailit,” ujar Cornel.

Selain itu, Cornel juga mewacanakan ada aturan mengenai tes insolvensi dalam sebelum gugatan PKPU dan Pailit diterima dan disidangkan. Tes insolvensi adalah sebuah tes untuk mengukur ketidakmampuan gagal bayar dari perusahaan.

Bila perusahaan yang digugat pailit memiliki kemampuan bayar dan keuangan yang baik, maka hakim bisa menolak gugatan pailit dan PKPU tersebut.

“Bila perusahaan going concern, laporan keuangan baik-baik saja, dan lagi-lagi solven jadi utang tinggal bayar saja. Tak perlu gugatan PKPU atau Pailit,” ujarnya.

LEAVE A REPLY