Hercules Minta Maaf ke Wartawan, Janji Jadi Warga yang Baik

0

Pelita.online — Terdakwa kasus premanisme Hercules Rosario Marshalmeminta maaf atas tindakan kekerasan yang ia lakukan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3) kemarin.

Diketahui, saat itu Hercules sempat mengamuk kepada wartawan yang hendak memotretnya ketika turun dari mobil tahanan. Seorang wartawan media daring berinisial FS pun sempat mendapat pukulan Hercules.

“Dengan segala kerendahan hati, saya Hercules Rosario Marshal meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan atas reaksi emosional di luar kesadaran saya pribadi dalam menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tutur Hercules melalui sebuah video yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (28/3).

Hercules berdalih tindakan yang ia lakukan tersebut tak lepas dari kondisi psikisnya jelang menghadapi sidang vonis atas kasusnya. Ia mengaku memiliki beban pikiran hingga membuatnya terpancing emosi.

“Tindakan tersebut saya lakukan karena kondisi psikis sidang dan kondisi pikiran sidang, dan pikiran keluarga saya yang terbebani dengan vonis putusan sidang,” katanya.

Lebih dari itu, Hercules juga mengapresiasi pihak kepolisian dalam melakukan pengamanan selama proses persidangan. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

“Ke depan saya berupaya menjadi warga negara yang baik. Sekali lagi atas kesalahan saya ini saya memohon maaf atas ketidaknyamanan semua pihah,” ucap Hercules.

Sebelumnya, terdakwa kasus premanisme Hercules Rosario Marshal tertangkap sedang marah-marah jelang sidang putusan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). Ia tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.

Hercules diketahui mengamuk dan marah-marah kepada fotografer dan awak media yang hendak memotret dirinya saat tiba di ruang sidang.

Selain itu, Hercules juga sempat melontarkan kata-kata dengan nada marah atas kehadiran aparat kepolisian yang ikut masuk ke dalam ruang sidang. Ia meminta agar aparat kepolisian keluar dari ruang sidang.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Jakbar memvonis terdakwa Hercules dengan hukuman delapan bulan penjara atas kasus perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.

 

cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY