Hindari Salah Tafsir, Pimpinan DPR Minta Aturan ASN soal HTI-FPI Diperjelas

0

Pelita.online – Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi atau mendukung ormas terlarang, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga Front Pembela Indonesia (FPI). Pimpinan DPR RI meminta setiap instansi dan lembaga pemerintahan membuat aturan turunan atas edaran tersebut.

“Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintahan segera menindaklanjut SE tersebut dengan membuat aturan turunan sehingga aturan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk mencegah masuk dan berkembangnya radikalisme di lingkungan pemerintahan,” kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Lebih lanjut, Azis meminta lembaga pemerintah membuat rincian detail terkait pelarangan terhadap simbol hingga atribut dari ormas yang terlarang. Ia juga berharap tidak ada kesalahpahaman antar pegawai terkait adanya SE tersebut.

“Pemerintah harus dapat memperjelas aturan mengenai larangan penggunaan simbol atau atribut yang berkaitan dengan organisasi terlarang, agar tidak terjadi kesalahan tafsir atau kesalahpahaman mengenai simbol atau atribut yang dilarang dan berakibat menimbulkan kesalahpahaman antar pegawai,” tutur Waketum Golkar itu.

Menurut Azis, surat edaran tersebut dibuat untuk mencegah ASN masuk dalam jerat radikalisme. Karenanya, ia meminta semua pihak mengimplementasikan SE larangan ASN berafiliasi ormas terlarang secara optimal.

“Surat edaran tersebut untuk mencegah ASN terlibat dalam paham dan praktik radikalisme. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ikut berperan mengawasi implementasi aturan tersebut agar dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, larangan aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.

Secara khusus, organisasi yang disebut adalah HTI hingga FPI. Dalam situs KemenPAN-RB, menyebut SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

“Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI),” tulisnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY