HRS Tutupi Positif Corona, PAN: Ada di UU Kalau Negara Minta Harus Dibuka

0

Pelita.online –

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi terkait Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sempat dinyatakan positif COVID-19, namun mengaku dalam keadaan sehat walafiat. Saleh mengatakan bahwa jika negara meminta, maka data hasil pemeriksaan virus Corona harus dibuka.

“Ya jadi karena ini masa pandemi, ada pasal-pasal di UU lain yang memang meminta orang-orang untuk membuka, kalau negara minta dibuka, maka harus dibuka data itu, jadi untuk kepentingan lebih besar, bukan kepentingan orang per orang tapi kepentingan masyarakat,” ucap Saleh saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).

Menurut Saleh, dalam situasi tidak pandemi, keputusan Habib Rizieq merahasiakan data kesehatannya diperbolehkan. Namun, kata dia, jika situasi pandemi, maka data pasien harus diungkapkan ke publik.

“Dalam aturan UU yang ada sebetulnya memang dalam situasi normal atau situasi bukan pandemi memang ada namanya hak kerahasiaan pasien, data pasien itu tidak boleh dipublikasikan ke luar. Itu bagian dari hak privasi yang harus dilindungi, karena itu adalah hak pasien untuk tidak mau sebut kalau mengidap penyakit tertentu,” terang Saleh.

“Tapi dalam masa pandemi itu kan jadi sangat penting untuk orang-orang yang terkena COVID. Ini kepentingan bukan individu per individu tapi kepentingan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Anggota Komisi IX DPR RI ini menyebut membuka data pasien terpapar Corona bisa melindungi masyarakat yang ada di sekitar. Karena itu, menurutnya, di situasi tertentu, khususnya pandemi, membuka data pasien ke publik sudah seharusnya dilakukan.

“Itu kan kita bisa tracing dan testing kepada yang pernah kontak ke yang bersangkutan, tujuanya untuk lindungi kelompok masyarkat tertentu yang ada di sekitar situ, jadi maka ada aturan di masa pandemi, di situasi tertentu, data pasien boleh dibuka ke publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap Habib Rizieq Shihab sempat dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 berdasarkan hasil tes swab beberapa waktu lalu. Namun, kata Polri, saat itu Habib Rizieq mengaku dalam keadaan sehat walafiat.

“Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif (COVID-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Selasa (12/1/2020).

Andi menuturkan Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong saat yang bersangkutan mengumumkan dalam keadaan sehat walafiat. Pengumuman Habib Rizieq dalam keadaan sehat walafiat, kata Andi, diumumkan melalui Front TV sehari setelah yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19.

Atas hal tersebut, Pihak Habib Rizieq pun sudah bicara terkait hal ini. Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan merupakan hak pasien untuk tidak mempublikasikan rekam medisnya kepada publik.

“Adalah merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1).

Azis mengatakan tidak boleh ada upaya pemaksaan dalam masalah kesehatan pasien. Hal tersebut juga telah diatur dalam undang-undang.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY