ICW Kritik Putusan Etik Firli: Mestinya Sanksi Berat, Mundur dari Ketua KPK

0

Pelita.online – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan etik Ketua KPK Firli Bahuri yang diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Menurut ICW, Firli seharusnya diberi sanksi berat.

“Mengingat secara kasat mata tindakan Firli Bahuri yang menggunakan moda transportasi mewah itu semestinya telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Kurnia juga memberikan lima catatan atas putusan Dewas KPK. Catatan pertama, yaitu putusan etik Dewas dinilai tidak masuk akal karena sikap Firli yang menumpangi helikopter mewah itu tidak menggambarkan seorang pemimpin dari lembaga pemberantasan korupsi.

“Sebagai Ketua KPK, semestinya yang bersangkutan memahami dan mengimplementasikan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi tindakan Firli itu juga bersebrangan dengan nilai integritas yang selama ini sering dikampanyekan oleh KPK, salah satunya tentang hidup sederhana,” katanya.

Catatan kedua, Kurnia menyoroti pertimbangan Dewas KPK yang isinya menyebut Firli tidak pernah dihukum karena pelanggaran etik. Kurnia kemudian mengungkit kasus pelanggaran etik Firli pada 2018 laluterkait pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

“Berdasarkan laporan tersebut, pada September tahun 2019 yang lalu KPK mengumumkan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik, bahkan saat itu dijatuhkan sanksi pelanggaran berat. Sementara dalam putusan terbaru, Dewan Pengawas menyebutkan bahwa Firli tidak pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik,” ucapnya.

“Ketiga, Dewan Pengawas abai dalam melihat bahwa tindakan Firli saat mengendarai moda transportasi mewah sebagai rangkaian atas berbagai kontroversi yang sempat dilakukan. Mulai dari tidak melindungi pegawai saat diduga disekap ketika ingin melakukan penangkapan, sampai pada pengembalian ‘paksa’ Kompol Rossa Purbo Bekti,” imbuhnya.

Catatan berikutnya ditujukan untuk Dewas KPK. Menurut Kurnia, putusan etik Firli ini membuat reputasi KPK terus merosot apalagi dengan sanksi ringan yang ditetapkan Dewas.

Terakhir, dia menilai Dewas lemah dalam mengawasi pimpinan KPK. Dia juga mempertanyakan penyelidikan Dewas dalam kasus helikopter Firli ini, ICW menilai seharusnya Dewas lebih mendalami lagi pelanggaran yang dibuat Firli apakah berkaitan dengan dugaan suap atau tidak.

“Dalam kasus Firli, semestinya Dewas dapat mendalami kemungkinan adanya potensi tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter tersebut. Dalam putusan atas Firli Bahuri, Dewas tidak menyebutkan dengan terang apakah Firli sebagai terlapor membayar jasa helikopter itu dari uang sendiri atau sebagai bagian dari gratifikasi yang diterimanya sebagai pejabat negara. Dewas berhenti pada pembuktian, bahwa menaiki helikopter merupakan bagian dari pelanggaran etika hidup sederhana,” ujar Kurnia.

Menurutnya, Dewas KPK tidak menjalankan fungsi sebagai pengawas KPK dengan benar. Oleh karena itu dia berharap MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil di uji materi UU KPK untuk membubarkan Dewas KPK.

Terlepas dari putusan sanksi ringan yang mengecewakan tersebut, ICW menilai pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan Firli sudah lebih dari cukup untuk dirinya mengundurkan diri.

“Kesimpulan ini bukan tanpa dasar. Pertama Pasal 29 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah tegas menyebutkan bahwa untuk menjadi Pimpinan KPK harus memenuhi syarat-syarat tertentu, diantaranya: tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik. Tentu Firli Bahuri tidak lagi memenuhi poin tersebut, sebab telah dua kali terbukti melanggar kode etik KPK,” pungkasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY