Ilham Saputra Kembali Diangkat Menjadi Plt Ketua KPU

0

pelita.online-Komisioner KPU Ilham Saputra diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU. Ilham menggantikan Arief Budiman yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu (13/1/2021).

“Rapat pleno memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Dewa membacakan hasil rapat pleno pimpinan KPU yang dihadiri enam orang yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sementara Viryan Azis tidak hadir karena sakit. Namun hasil rapat pleno dikomunikasikan dengan Viryan.

Dewa menyebut pengangkatan Plt sebagai tindaklanjuti dari putusan DKPP yang memberhentikan Arief. Pimpinan KPU melakukan rapat pleno pada Jumat ini, dimulai pukul 10.00-11.30 WIB dan dilakukan secara tertutup.

“Sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 41 Ayat (2) menyebutkan pemilihan Ketua KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup. Rapat pleno dibuka oleh Sekjen KPU dan selanjutnya dipimpin oleh anggota KPU tertua (Evi Novida Ginting Manik) dan termuda (Ilham Saputra),” ujar Dewa.

Dewa menyebut Ilham selaku Plt Ketua KPU diberi tugas mengkoordinasikan tindaklanjut putusan DKPP. Tindaklanjut itu dilakukan paling lama tujuh hari sejak putusan DKPP dibacakan.

“KPU meminta seluruh jajaran, baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Dewa.

Ilham sendiri pernah menjabat Plt Ketua KPU saat Arief sakit karena menderita Covid 19. Setelah Arief sembuh, Ilham kembali menjadi anggota bisa dan Arief kembali ditetapkan sebagai Ketua.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (13/1/2021) kemarin, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Arief. Alasannya, Arief mendampingi anggota KPU non aktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan kepada Arif Budiman selaku Ketua KPU,” kata Ketua DKPP Muhammad yang membacakan putusan dalam persidangan DKPP di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Evi Ginting pernah diberhentikan oleh DKPP tanggal 18 Maret 2020. Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Terhadap putusan itu, Evi melakukan gugatan ke PTUN, Jakarta dan dikabulkan PTUN. Atas putusan itu, Presiden Jokowi yang menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan anggota KPU tidak melakukan upaya banding atas putusan PTUN. Presiden Jokowi mengikuti putusan PTUN sehingga akhirnya Evi kembali aktif menjadi anggota KPU sejak 18 Agustus 2020.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY