Ingin Jakarta Bebas Banjir, Pembebasan Lahan untuk Normalisasi Ciliwung Kuncinya

0

Pelita.online – Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Bambang Hidayah mengatakan, pembebasan lahan untuk kepentingan normalisasi Sungai Ciliwung menjadi syarat utama agar Jakarta bebas dari banjir.

Bambang mengatakan, proses normalisasi Sungai Ciliwung membutuhkan waktu yang lama agar terealisasi.

Jika lahan sudah dibebaskan, butuh waktu yang cukup bagi BBWSCC untuk mengkaji dan menakar panjang sungai yang akan dinormalisasi sesuai luas lahan yang tersedia.

Dari 2013 hingga 2017, sudah 16,38 kilometer atau 45 persen Sungai Ciliwung di DKI Jakarta yang telah dinormalisasi.

Masih ada sekitar 17 kilometer Sungai Ciliwung yang belum dinormalisasi karena terhambat pembebasan lahan.

“Jakarta masih belum bebas banjir, tergantung pembebasan lahan, tergantung lahan yang ada buat nantinya keperluan normalisasi sungai dan pembebasan lahan itu kuasanya Pemprov DKI,” kata Bambang di Kantor BBWSCC, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2019).

Adapun pada 2018 dan 2019, normalisasi Sungai Ciliwung terhenti juga karena masalah pembebasan lahan.

Namun, Bambang memastikan pada 2020 normalisasi sungai akan berlanjut yakni di wilayah Pejaten Timur.

“Misalnya 2019 pembebasan lahan gagal, maka otomatis kita juga tidak bisa adakan pengusulan di 2020, jadi normalisasi juga tidak bisa lanjut di 2021. Jadi tergantung pembebasan lahan. Tapi 2020 kita ada kegiatan normalisasi di Pejaten Timur sepanjang 1,5 kilometer, itu di lahan yang sudah dibebaskan sejak 2018,” ujar Bambang.

Sementara itu, akibat baru 45 persen aliran Sungai Ciliwung wilayah DKI Jakarta yang telah dinormalisasi, memasuki musim hujan tahun 2019, sebanyak 28 kelurahan berpotensi terendam banjir.

Sebelumnya, menurut data BBWSCC, ada sembilan aliran sungai yang dapat menyebabkan banjir di 129 kelurahan di wilayah DKI Jakarta.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY