Istana Sebut Hukuman Mati Koruptor Perlu Dibahas dengan DPR

0

Pelita.online – Staf Khusus Presiden Dini Purwono menjelaskan maksud Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa diterapkan jika masyarakat menghendaki.

Dini menyatakan bahwa Jokowi menyadari penerapan hukum mati bagi pelaku korupsi di luar ketentuan UU Tipikor itu membutuhkan pembahasan bersama dengan DPR.

Menurutnya, dalam UU Tipikor yang ada saat ini hukuman mati bisa dikenakan terhadap korupsi dalam kondisi bencana alam dan krisis ekonomi.

“Wacana hukuman mati untuk koruptor harus dibahas dalam proses legislasi yang melibatkan diskusi serta pembahasan antara DPR dan pemerintah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Dini kepada wartawan, Kamis (12/12).

Dini menyebut dalam proses legislasi tentu akan dilakukan asesmen atas hukuman mati untuk koruptor dengan memperhatikan pendapat masyarakat hingga efektivitas dari hukuman mati itu.

“Apakah betul bisa mengurangi tingkat korupsi secara signifikan, fungsi pemidanaan semata-mata punitif atau rehabilitatif, hak dasar manusia untuk hidup, tingkat akurasi penyelidikan dan penyidikan serta proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, kata Dini, perlu juga dipikirkan kemungkinan keberadaan novum atau bukti baru yang bisa mengubah putusan pengadilan.

“Jadi ke situ arah jawaban presiden dan beliau konsisten bahwa dalam segala hal unsur kemanusiaan harus tetap masuk ke dalam pertimbangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka kemungkinan untuk menerapkan hukuman mati kepada koruptor selama rakyat berkehendak. Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan siswa SMKN 57 Jakarta dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY