Jabar Siapkan Rp 40 M untuk Pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah

0

pelita.online-Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengalokasikan anggaran Rp 40 miliar untuk pelebaran ruas Jalan Cikarang-Cibarusah sepanjang 21 kilometer yang melintasi tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi yakni Kecamatan Cikarang Selatan, Serang Baru, dan Kecamatan Cibarusah.

“Kami sudah tiga kali menganggarkan untuk pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah namun tidak terserap karena proses pembebasan lahan yang belum juga terselesaikan,” kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meninjau titik jalan rusak di Kecamatan Cikarang Selatan, Senin (15/2/2021).

Uu mengaku dalam proses pembebasan lahan, pihaknya dibantu Pemerintah Kabupaten Bekasi dan saat rapat koordinasi bersama hari ini, pemerintah daerah setempat menyatakan bahwa pembebasan lahan sudah terselesaikan jadi bisa segera dilakukan pembangunan.

“Sebenarnya kami sudah berkolaborasi dengan Pemkab Bekasi. Pembebasan tanah ini dibantu Pemkab Bekasi. Tapi seperti waktu saya jadi bupati dahulu, pembebasan lahan memang menjadi persoalan yang agak sulit diatasi. Tapi hari ini sudah ada kesepakatan bersama, DPRD membuat surat pernyataan resmi bahwa pembebasan lahan sudah dianggap selesai,” katanya.

Rencananya, kata Uu, peningkatan Jalan Cikarang-Cibarusah dilakukan dengan melebarkan jalan menjadi 21 meter dengan tinggi 27 centimeter. Pekerjaan pelebaran jalan ini direncanakan dilakukan secara bertahap.

“Jalan ini akan dibesarkan, dirijit, ditembok, dibeton setebal 27 sentimeter. Segera diusulkan agar pembangunannya juga bisa segera dikerjakan. Insya Allah awal tahun depan sudah bisa dimulai,” katanya.

Jalan Cikarang-Cibarusah merupakan akses penghubung Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor serta Kabupaten Karawang sekaligus jalur utama menuju sejumlah kawasan industri di Kabupaten Bekasi sehingga kerap menyebabkan kepadatan lalu lintas. Kondisi ini diperparah dengan kerusakan di sejumlah titik ruas jalan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Holik Qodratullah mengatakan, pemerintah daerah segera mengirimkan surat pernyataan resmi disertai bukti fisik tertulis perihal sudah terselesaikannya proses pembebasan tanah untuk pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah.

“Semua sudah sepakat, masyarakat sudah setuju karena tidak ada ganti rugi, semua ganti untung, memakai jasa appraisal, jadi masyarakat sebenarnya sudah tidak ada yg keberatan satupun cuma ada hambatan persoalan teknis aja,” katanya.

Persoalan teknis itu, kata dia, yakni instansi dan perusahaan yang memanfaatkan jalan tersebut untuk pemasangan instalasi jaringan seperti PDAM Tirta Bhagasasi, PT Telkom, dan PT PLN (Persero).

“Kita segera komunikasikan ke mereka. Jadi jangan sampai saat dibangun nanti masih ada pipa PDAM yang ditanam kurang dari dua meter sehingga menyebabkan bocor dan merusak jalan. Demikian juga jaringan kabel Telkom dan tiang listrik milik PLN, sudah harus dipindahkan segera,” kata dia.

Sumber: ANTARA

LEAVE A REPLY