Jadi Tersangka Sabu, Pedangdut Daffa Terancam 20 Tahun Bui

0

Pelita.online – Polisi menangkap total tiga orang dalam kasus sabu pedangdut Septyan Arochman alias Daffa. Ketiganya telah ditetapkan jadi tersangka.

“Kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Argo mengatakan para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga terancam denda pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Selain Daffa, 2 tersangka lainnya yakni RMP alias Rendi dan AA alias Asta. Daffa dan Rendi ditangkap di dalam mobil di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10) pukul 02.00 WIB. Di dalam mobil itu, polisi menemukan alat hisap sabu, bong, dan sabu seberat 0,73 gram yang disimpah di dalam bungkus rokok.

Kepada polisi, keduanya mengaku membeli sabu 1 gram dari AA atau ASTA. Asta kemudian ditangkap polisi di Pancoran, Jakarta Selatan pada pukul 23.30 WIB hari yang sama.

“kita dapat barbuk sabu 0,24 gram. Dia simpan di saku levis seharga Rp 400 ribu. Ternyata ini pesanana Rendi yang belum dikasihkan,” ujarnya.

Tersangka AA merupakan kurir sabu. AA mendapatkan sabu dari bandar berinisial DW yang saat ini masih diburu polisi atau DPO.

“Tim sedang melakukan pencarian dan pengejaran,” tuturnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY