Jadi Tersangka Suap, Nurdin Abdullah Minta Maaf ke Warga Sulsel

0

Pelita.online – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah meminta maaf kepada warga Sulsel setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek di Sulsel.

“Saya mohon maaf,” kata Nurdin Abdullah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Nurdin mengatakan dirinya ikhlas dalam menjalani proses hukum. Dia mengaku tidak tahu apa-apa dalam kasus tersebut.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita ga tau apa-apa,” kata dia.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, sebagai berikut:

a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)

b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor)

Ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Ketua KPK Filri Bahuri menjelaskan pemantauan yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Firli menyebut pada awal Februari Nurdin Abdullah dan Edy Rahamt bertemu dengan Agung Sucipto terkait proyek Wisata Bira.

“Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” ujar Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (28/2) dini hari.

Tonton video ‘Kronologi OTT KPK Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah’:

Nurdin Abdullah, kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.

“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” ujar Firli.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima duit dari kontraktor lain. Berikut rinciannya, sebagaimana disampaikan Firli.

a. Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta
b. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar
c. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar

Jadi, bila ditotal, uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah adalah Rp 5,4 M.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY