Jaksa Agung Pastikan Revisi UU Kejaksaan Tak Ambil Kewenangan Instansi Lain

0

Pelita.online –

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan sejumlah hal berkaitan dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Salah satunya, ia memastikan perubahan landasan hukum bagi kejaksaan ini tidak akan menambah maupun mengambil kewenangan instansi lain. Melainkan hanya menggabungkan sejumlah ketentuan hukum yang sudah ada.

“RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan tidak menambah wewenang maupun mengambil kewenangan instansi lain. RUU Perubahan ini hanya mengkompilasi ketentuan hukum dan asas-asas hukum yang sudah ada dan memberikan nomenklatur yang bukan hanya nasional namun eskalasi internasional,” kata Burhanuddin dalam paparannya di webinar Nasional ‘Membedah RUU Kejaksaan’, Selasa (27/10/2020).

Lebih lanjut Burhanuddin memaparkan empat poin yang mengelompokkan masing-masing tugas instansi di tubuh korps adhyaksa yang tercantum dalam revisi UU Kejaksaan namun masih sesuai dengan landasan hukum yang ada. Keempat poin ini menyangkut pelaksanaan penyidikan lanjutan, pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Kewenangan Penyadapan, dan tugas Jaksa Agung.

Pertama, kewenangan jaksa penuntut umum dengan melakukan penyidikan lanjutan bukanlah hal yang baru melainkan telah ada dalam Pasal 39 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan ini, lanjut Burhanuddin, selaras dengan asas dominus litis dan sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta menjadi solusi konkrit atas bolak-balik dan hilangnya berkas perkara yang menimbulkan tidak selesainya penanganan perkara sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

Kemudian, integrasi kebijakan penuntutan dalam struktur kelembagaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada hakikatnya merupakan mandat konstitusional. Dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyebutkan bahwa Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi di Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, sebagai aparat penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, Kejaksaan memiliki banyak ruang hukum untuk dapat melakukan penyadapan. Namun, ruang ini belum diisi oleh norma yang menyebutkan secara eksplisit kewenangan tersebut.

Terakhir, Jaksa Agung adalah penyidik, penuntut umum sekaligus pengacara negara tertinggi di Indonesia. Ini merupakan kewenangan utama Kejaksaan yang telah melekat sejak lama dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman, yaitu Parket Generaal, Advocaat Generaal, dan Solicitor General.

Selain itu, Burhanuddin pun menyebut sejumlah urgensi yang melatarbelakangi perubahan UU Kejaksaan ini, salah satunya berkaitan dengan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi. Atas hal ini, ia berpendapat bahwa revisi UU Kejaksaan merupakan momentum perubahan bagi Korps Adhyaksa untuk bergerak lebih baik lagi.

“Adanya RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan merupakan sebuah momentum bagi Kejaksaan untuk berbuat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakan keadilan dan kebenaran, yang dilandasi kearifan silih asih, silih asah, serta silih asuh dalam mewujudkan terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila,” tuturnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY