Jaksa Pinangki Catut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Hatta Ali

0

Pelita.online – Jaksa Pinangki Sirna Malasari mencatut nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali terkait pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Salah satu anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemas Roni mengatakan, pencatutan nama Burhanuddin dan Hatta Ali terlihat dari 10 action plan.

Kemas menyebut, action plan disusun Pinangki bersama Anita Dewi Anggraeni Kalopaking dan Andi Irfan Jaya. Sedangkan pengurusan fatwa bertujuan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Pinangki, Anita dan Andi, Kemas menuturkan, bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019. Pinangki bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan soal action plan yang diajukan ke Djoko Tjandra.

Pencatutan nama Burhanuddin dan Hatta Ali terlihat pada action plan ketujuh. “Action ketujuh adalah BR (Burhanuddin) atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali) pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA,” ujarnya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Kemas mengatakan, penanggung jawab action tersebut sosok berinisial IF yang belum diketahui. Sementara Pinangki akan melaksanakan action ketujuh pada 16 Maret.

Sebelumnya JPU mendakwa Pinangki menerima uang 500.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). “Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang 500.000 dari sebesar 1.000.000 dolar AS yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar JPU membacakan dakwaan.

JPU mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Tidak hanya itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY