Januari-Oktober: Ratusan Polisi Dipecat, Umumnya Soal Narkoba

0
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (kiri) dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait Maklumat Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020). Maklumat Kapolri tersebut berisi tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020. Terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dalam maklumat tersebut, salah satunya menekan klaster COVID-19 di Pilkada. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

Pelita.online – Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan jika pihaknya bergandengan tangan dengan Polri dalam mengusut kasus penyalahgunaan narkotika Termasuk jika ada oknum polisi yang berkhianat ikut menjadi bagian sindikat narkoba.

“Selalu (bekerja sama untuk mengungkap oknum nakal). Kebetulan minggu lalu BNN dan Polda Riau juga sedang melakukan operasi di kampung dalam Pekanbaru,” kata Heru saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (25/10/2020).

Namun jenderal polisi bintang tiga ini tak menyediakan jumlah detail berapa banyak oknum yang telah disikat BNN dan Polri.

Pada bagian lain Kadiv Humas Polri mengungkapkan ada sebanyak 113 oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat telah dipecat selama Januari-Oktober 2020. Mayoritas mereka terjerat kasus narkoba namun Argo juga tak menyebutkan detailnya.

“Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020)

Ada oknum anggota Polri yang diduga terlibat kasus narkoba dan sedang dalam tahap persidangan den ada yang sudah inkrah.
Proses pemecatan oknum yang diduga melanggar tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Seperti diberitakan Kompol IZZ (55) ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau bersama seorang temannya, Jumat (23/10/2020) malam karena narkoba.

IZZ yang merupakan Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau yang terluka karena sempat ‘dihadiahi’ timah panas itu terancam hukuman mati. Pelaku disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mati atau penjara 5-20 tahun.

IZZ ditangkap bersama HW alias Hendri (51), warga Perum Villa Permata Indah Pekanbaru.

Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Soekarno Hatta/Arengka 1 setelah sebelumnya terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi yang hendak menangkap.

Saat digeledah, polisi menemukan 2 tas rangsel warna hitam yang didalamnya berisikan 16 kg sabu dari dalam mobil Opel Blazer warna hitam Nopol BM 1306 VW yang disopiri sang oknum polisi.

Bila satu gram sabu senilai Rp 200.000 maka barang haram itu bisa mencapai Rp 32 miliar di pasar terlarang.

Dalam kasus ini, bandar bernama Heri telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY