Jelang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Pengamanan Polisi Berlapis

0

Pelita.online – Sebanyak 900 petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa, 12 Januari 2021. Ratusan personel disiagakan untuk mengamankan sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Pantauan VIVA Selasa siang, Kapolres Metro Jakarta Selatan didampingi dengan jajarannya melakukan pengecekan di luar PN Jakarta Selatan termasuk aparat kepolisian termasuk Brimob berjaga di luar PN Jakarta Selatan. Sementara itu, di halaman PN Jakarta Selatan sudah steril dari parkir kendaraan roda empat.

Tersisa hanya mobil taktis pihak kepolisian. Sejumlah mobil taktis pihak kepolisian jenis water canon dan sebuah mobil barracuda juga disiagakan kemudian seekor anjing pelacak K-9 juga turut dibawa.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pengamanan dilakukan di beberapa titik guna mengantisipasi adanya gangguan yang didukung oleh jajaran Polda Metro Jaya, TNI, Satpol PP termasuk pengamanan dalam PN Jaksel.

“Kita tempatkan di beberapa titik, yang berpotensi yang mengganggu kamtibmas, supaya persidangan ini bisa berjalan dengan lancar,” ujar Aziz kepada awak media di halaman PN Jaksel, 12 Januari 2021

Aziz mengatakan, pihaknya hanya ingin melaksanakan pengamanan agar jalannya sidang putusan praperadilan berjalan tertib dan tak ada gangguan. Selain itu, agar tak ada kerumunan, sehingga yang masuk ikut sidang hanya pihak berperkara.

“Kita harapkan semua sama-sama menjaga proses persidangan berjalan dengan baik. Dan paling utama itu pandemi, semua jaga jangan sampai ada kerumunan,” sebut Aziz

Sebelumnya diberitakan,menempuh upaya praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. Dalam permohonan itu, pihak Habib Rizieq minta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan oleh polisi dinilai tim kuasa hukum mengada-ada. Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Adapun status Habib Rizieq saat ini sudah ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY