Jemput Pasien Isolasi Mandiri, Satpol PP Tunggu Arahan Dinkes DKI

0

Pelita.online  – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang pasien isolasi mandiri di rumah. Semua pasien positif Covid-19 akan diisolasi di lokasi yang telah disediakan.

Satpol PP DKI Jakarta akan turun tangan menjemput paksa pasien positif Covid-19 yang menolak isolasi. Namun penjemputan menunggu arahan dari Dinas Kesehatan.

“Ketika dinyatakan positif dari Dinkes, yang bersangkutan wajib diisolasi di tempat yang sudah ditentukan. Sekarang sudah tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, ketika dikonfirmasi Rabu (16/9/2020).

Menurut Arifin, pihaknya masih menunggu informasi dari Dinas Kesehatan DKI terkait pasien isolasi mandiri. Hingga kini belum ada tindakan jemput paksa yang dilakukan Satpol PP.

“Apabila yang bersangkutannya tidak bersedia, kami akan melakukan jemput paksa, akan membantu rekan-rekan dari Dinas Kesehatan bagi mereka yang terpapar Covid-19 dan tidak mau dilakukan isolasi di tempat yang sudah ditentukan,” katanya.

Arifin berharap semua pasien positif Covid-19 menyadari pentingnya isolasi di tempat yang ditentukan pemerintah. Sebab bila tidak punya kedisiplinan, isolasi mandiri akan membahayakan keluarga dan orang lain.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY