Jenderal Polisi Diperiksa gara-gara Terlibat LGBT

0

Pelita.online – Seorang perwira tinggi kepolisian dengan pangkat Brigadir Jenderal diperiksa Divisi Propam Mabes Polri. Jenderal berinisial EP itu diperiksa karena diduga terlibat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Polisi juga telah menindak tegas EP.

Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. “Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi,” ujar Sutrisno di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan pihaknya bakal menindak tegas apabila terbukti ada anggota Polri yang tergabung dalam kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender. Namun, informasi adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI dan Polri perlu ditelusuri lebih dalam.

“Kalau terjadi hal tersebut, Polri akan tindak tegas. Karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu,” kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Menurut dia, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 14 huruf c disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Namun demikian, Awi mengaku belum mendengar laporan terkait adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT. Sebab, ia masih menunggu perkembangan dari Divisi Propam Polri. “Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam,” jelas Awi.

Informasi adanya kelompok persatuan LGBT di lingkungan TNI dan Polri ini diungkap oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Mayjen (Purn) Burhan Dahlan, saat Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia secara virtual melalui Youtube Mahkamah Agung RI pada 12 Oktober 2020.

 

Sumber : viviva.co.id

LEAVE A REPLY