Jilbab SMKN 2 Padang, Nadiem: Pemerintah tidak Maklumi

0

Pelita.online – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan pemerintah tidak akan memaklumi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam hal intoleransi. Menurutnya, peristiwa yang terjadi di SMKN 2 Padang beberapa waktu lalu adalah bentuk tindakan intoleransi.

Kasus yang terjadi di Sumatra Barat tersebut menuai sorotan lantaran meminta siswi non-Muslim menggenakan jijab. Nadiem meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas pada sekolah terkait hal ini.

“Sejak menerima laporan tersebut, Kemendikbud koordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas. Saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Nadiem, dalam sebuah video resmi dari Kemendikbud, Ahad (24/1).

Ia meminta agar pemerintah daerah memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin tersebut bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan.

Kemendikbud dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan terkait intoleransi. Nadiem mengatakan, hal ini dilakukan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

Peristiwa yang terjadi di SMKN 2 Padang menurut Nadiem tidak sesuai dengan sejumlah peraturan yang berlaku. Ia menyebutkan Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Pada Pasal 4 Ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional juga disebutkan, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. Dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keagamaan nilai kulural dan kemajemukan bangsa.

Selain itu, pada Pasal 3 Ayat 4 Permendikbud 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah bagi peserta didik pendidikan dasar dan menengah juga dikatakan hal serupa. Permendikbud tersebut mengatakan, pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” kata Nadiem.

 

Sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY