Jokowi Minta Kapolri-Mendagri Fokus Pilkada agar Tak Ganggu Penanganan Corona

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Mendagri Tito Karnavian hingga Kapolri Jenderal Idham Azis memberi perhatian khusus pada gelaran Pilkada 2020. Hari H Pilkada yang semakin dekat diharapkan Jokowi tidak mengganggu agenda penanganan virus Corona (COVID-19) dan pemulihan ekonomi.

“Saya juga minta kepada Mendagri, Kapolri, dan Satgas di daerah untuk memberi perhatian khusus pada proses pilkada, karena ini tinggal kurang-lebih 2 minggu lagi. Agar ini juga tidak mengganggu pekerjaan besar kita, yaitu menyelesaikan COVID dan ekonomi,” kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/11/2020).

Jokowi terutama menyoroti kampanye pilkada hingga hari pencoblosan pada 9 Desember 2020. Jokowi meminta protokol kesehatan dilakukan secara ketat dan disiplin.

“Tegakkan aturan, kemudian terus disiplin protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat, terutama nanti saat hari pencoblosan, dan tentu saja di saat-saat kampanye-kampanye terakhir,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, protokol kesehatan di Pilkada 2020 turut menjadi sorotan dan dibandingkan dengan penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Habib Rizieq Syihab. Sejumlah pihak membandingkan kerumunan di Pilkada dan massa Rizieq, di antaranya FPI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hingga anggota Ombudsman RI Laode Ida.

“Pemerintah daerah, Indonesia ini bukan hanya DKI Jakarta yang terus membiarkan kerumunan massa. Begitu juga polda-polda, jajaran polisi, bukan saja DKI Jakarta. Justru yang terjadi di lebih dari 200 pemerintah daerah terjadi pemilihan kepala daerah, gubernur, wali kota, bupati. Hampir setiap hari terjadi kerumunan di sana. Tetapi saya kira ini belum ada tindakan sanksi apa pun terhadap mereka,” kata anggota Ombudsman RI Laode Ida dalam acara d’Rooftalk yang tayang di detikcom, Rabu (18/11).

Polri pun meminta kerumunan massa pendukung Rizieq tak disamakan dengan kasus Pilkada. Menurutnya, kerumunan selama tahapan Pilkada 2020 menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jangan samakan kasusnya (kerumunan di acara Habib Rizieq) itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa, tahapan pendaftaran pilkada, itu kan urusannya ada pilkada. Itu pilkada ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY