Jokowi Teken Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres ini telah ditandatangani Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan pada Selasa (6/10/2020).

Dalam pasal 1 di Perpres tersebut, dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-10 meliputi, pengadaan vaksin, pelaksanaan vaksinasi, pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi serta dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Dalam pasal 2, pihak yang menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah pemerintah, dalam hal ini Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau izin edar,” demikian isi perpres tersebut yang dikutip Beritasatu.com.

Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan selama tiga tahun, yakni tahun 2020, 2021 dan 2022. Komite Penanganan Covid-19 dan PEN berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Kemudian pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin dari dalam negeri.

Lalu, pada pasal 3 ayat 1, tertulis pengadaan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi penyediaan Vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan distribusi Vaksin Covid-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 melalui penugasan kepala badan usaha milik negara, penunjukkan langsung badan usaha penyedia dan atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional. Kerja sama dengan lembaga/badan internasional hanya terbatas untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19,” isi pasal 4.

Dalam pasal 5 disebutkan penugasan pengadaan vaksin diberikan kepada PT Bio Farma (Persero) melalui penugasan dari Menteri Kesehatan. Kemudian PT Bio Farma dapat melibatkan anak perusahaannya yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.

Presiden memberikan kewenangan Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin. Tidak hanya itu, pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin.

Serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid- 19 dan fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi vaksin dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi.

Pada pasal 17 diatur terkait pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Jokowi memberi tugas Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan alokasi anggaran. Menteri Luar Negeri memberikan dukungan fasilitasi diplomasi internasional dalam rangka mendapatkan akses vaksin Covid-19.

Kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jokowi menugaskan untuk memberikan dukungan melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada badan usaha milik negara. Begitu juga dengan Menteri Dalam Negeri memberikan dukungan dengan mengkoordinasikan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi Covid- 19.

Selanjutnya, Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pendampingan hukum. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid- 19 termasuk dukungan keamanan. Serta Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY