Jokowi Ungkap 3 Alasan Pemerintah Terbitkan Omnibus Law

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan tiga alasan pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Penjelasan itu merespon aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan buruh di berbagai daerah, Kamis, 8 Oktober 2020.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, alasan pertama karena jumlah penduduk yang mencari kerja terus bertambah setiap tahun. Dia mengaku, ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang merupakan anak muda masuk ke pasar kerja.

“Kebutuhan akan lapangan kerja sangat mendesak,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, seperti disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Belum lagi, mantan wali kota Solo ini mengungkapkan, banyak warga yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). “3,5 juta terdampak pandemi,” ucapnya.

Jokowi memaparkan, 87 persen dari total penduduk yang bekerja pendidikannya SMA ke bawah. Sedangkan yang pendidikannya SD mencapai 3,9 persen.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi penyerahan pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan pimpinan lembaga antirasuah itu.

“Perlu mendorong lapangan kerja baru di sektor padat karya untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,” tuturnya.

Kedua, Jokowi menjelaskan, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil (UMK) dalam membuka usaha baru. Dalam UU tersebut, regulasi yang rumit dipangkas. “Perizinan tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,” katanya.

Sementara untuk pembentukan PT, Jokowi mengaku juga dipermudah. Dia menyebut, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. “Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk,” ujarnya.

Menurut Jokowi, pemerintah menjamin pembiayaan sertifikasi halal untuk UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Itu artinya sertifikasi halal gratis.

“Izin pelayan ikan misalnya, sekarang harus ke KKP saja. Kalau sebelumnya KKP, Kemenhub dan pihak terkait,” katanya.

Alasan ketiga, Jokowi memaparkan, UU tersebut untuk memberantas sekaligus mencegah terjadinya korupsi. Hal itu jelas terlihat dengan penyederhanaan regulasi dan pemangkasan perizinan. “Maka pungutan liar atau pungli dapat dihilangkan,” ucapnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY