JPPR Temukan Kelemahan Draf PKPU Rekapitulasi Suara

0

Pelita.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun dua PKPU yaitu tahapan rekapitulasi dan tahapan pemungutan/penghitungan suara. Dua PKPU itu akan digunakan pada saat pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada tanggal 9 Desember 2020.

Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby menilai, dua draf tersebut tidak komprehensif mengatur persoalan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal itu karena minimnya partisipasi dari masyarakat dalam memberikan masukan atas dua PKPU tersebut.

“Pasal 1, angka 29 misalnya, apakah perangkat daerah yang dimaksud sampai pada level kelurahan desa yang berhak untuk mengeluarkan surat keterangan? Dalam pasal tersebut tidak memberikan penjelasan secara teknis dan terperinci,” kata Alwan di Jakarta, Minggu (1/11/2020).

Ia menyebut persoalan pada draf PKPU yang sedang disusun ditemukan juga pada Pasal 5, huruf I. Dalam Pasal itu, tidak diatur pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket). Dengan pasal ini, apakah pemilih bisa menggunakan bukti identitas lain.

Sementara dalam Pasal 10 ayat 1, mengatur jumlah pemilih dalam tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 800 pemilih. Otomatis tidak berlakunya PKPU Covid 19 yang menjelaskan jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500 pemilih, jumlah tersebut sangat rawan dalam masa pandemi.

“Pasal 15 Ayat 2, memberikan syarat baru untuk dibuatnya TPS, yakni diutamakan di tempat yang terdapat jaringan internet. Hal ini akan memberikan kesulitan baru bagi KPPS yang daerahnya tidak memadai akses internet. Sementara Pasal 24A ayat 1 mengatur perlengkapan Sirekap seperti ponsel pintar, aplikasi Sirekap, jaringan internet dan paket data internet. Persoalannya apakah disiapkan atau difasilitasi oleh KPU atau seperti apa? Dalam pasal tersebut tidak diberikan penjelasan,” jelas Alwan.

Dia juga menyebut Pasal 55 ayat 2a menyatakan KPPS mengirimkan data hasil penghitungan suara di TPS melalui Sirekap kepada KPU Kabupaten/Kota. Kemudian KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap data hasil penghitungan suara di TPS yang dikirim oleh KPPS.

“Pasal ini memberikan indikasi kerawanan jika KPPS tidak dapat mengirimkan hasil melalui Sirekap pada hari pencoblosan, potensi ini akan mengganggu tahapan,” tutup Alwan.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY