Jual 100 Ribu Lebih iPhone Bekas, Perusahaan Kanada Digugat

0

Pelita.online – Apple melayangkan gugatan hukum terhadap perusahaan daur ulang Kanada, yakni Geep yang kini menjadi bagian dari Quantum Lifecycle Partners. Gugatan itu terjadi setelah Geep diduga mencuri dan menjual kembali 103.845 perangkat Apple, seperti iPhone, iPad, dan Apple Watch yang seharusnya dihancurkan.

Apple diketahui mengirim lebih dari 500 ribu perangkatnya ke Geep untuk dihancurkan sepanjang bulan Januari 2015 hingga Desember 2017. Namun, hasil audit Apple menemukan sekitar 18 persen perangkatnya masih terhubung dengan internet.

Jumlah itu bisa bertambah mengingat ada perangkat yang diduga tidak dihancurkan.

Melansir The Verge, Apple menuntut Geep membayar US$21 juta atau Rp310 miliar (kurs Rp14.808) atas kejadian itu. Namun, Geep menolak membayar karena menyangkal tudingan Apple.

Geep justru menyebut pencurian dilakukan oleh tiga orang karyawannya tanpa sepengetahuan perusahaan. Apple tidak menerima sangkalan itu karena karyawan tersebut sebenarnya adalah senior manajer di perusahaan Geep.

Melansir Apple Insider, Apple menemukan dugaan pencurian pada akhir 2017 atau awal 2018 setelah itu berhenti bekerja sama dengan Geep. Apple kemudian mengajukan gugatannya pada Januari 2020.

Gugatan Apple menyatakan bahwa perusahaan mengirimkan 531.966 iPhone ke Geep untuk didaur ulang antara Januari 2015 dan Desember 2017, bersama dengan 25.673 iPad, dan 19.277 Apple Watches.

Sekitar 18 persen atau 103.845 dari semua perangkat tersebut ditemukan oleh Apple aktif di jaringan operator. Apple mengklaim bahwa jumlah perangkat yang dicuri akan jauh lebih tinggi, karena perangkat non-LTE tidak akan ditampilkan.

“Setidaknya 11.766 pon (5,3 ton) perangkat Apple meninggalkan tempat GEEP tanpa dihancurkan,” kata Apple dalam gugatannya.

Sementara Geep mengajukan gugatan balik pada Juli 2020. Geep bergabung dengan perusahaan lain untuk membentuk Quantum Lifecycle Partners.

Geep menyatakan tengah mencari tiga karyawan yang diklaim menjadi dalang di balik gugatan itu untuk membayar ganti rugi jika Apple menang. Sebab, perusahaan mengatakan bahwa mereka menderita kerugian bisnis yang besar karena pencurian dan pemutusan kontrak oleh Apple.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY