Kampanye Pilkada, Bawaslu Medan Panggil Akhyar Nasution

0

Pelita.online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memanggil calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution untuk dimintai klarifikasi, Selasa (20/10/2020).

Anggota Bawaslu Medan Taufiqurrahman Munte mengatakan, pemanggilan terhadap calon Wali Kota Medan dengan nomor urut 1 itu terkait kampanye pilkada.

“Bawaslu mau minta klarifikasi Akhyar Nasution saat kampanye datang ke tempat pendidikan, yang dihadiri banyak anak di bawah umur,” ujar Taufiqurahman.

Sampai siang hari, kata Taufiqurahman, Akhyar belum datang untuk memenuhi panggilangan pihak Bawaslu. Meski tidak hadir, Bawaslu tetap akan meminta klarifikasi.

Saat itu, kedatangan Akhyar disambut dengan oleh siswa tahfiz. Kedatangan dan penyambutan terhadap Akhyar ini dilaporkan oleh seorang warga.

Pembuat laporan itu bernama Hasan Basri Sinaga ke Bawaslu Kota Medan, pada 17 Oktober 2020. Akhyar dilaporkan menjadikan tempat sarana pendidikan sebagai ajang kampanye.

“Dalam Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 mengatur larangan dalam berkampanye, di mana ada 10 larangan yang di antaranya adalah penegasan dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” kata Hasan.

Menurut Hasan, pada ayat 2 juga diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia,yang tidak memiliki hak memilih, sesuai poin dalam aturan.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY