Kartu Prakerja Gelombang 40 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya

0

Pelita.Online – Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 40. Adapun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 40 ini telah dibuka sejak Minggu (7/8/2022), pukul 12.00 WIB kemarin.
Informasi pembukaan pendaftaran gelombang ini diumumkan oleh akun resmi instagram @prakerja.go.id.

“Sob! Sob! Sob! GELOMBANG 40 SUDAH DIBUKA! Tepat pukul 12.00 WIB siang ini kamu sudah bisa klik ‘Gabung Gelombang’ untuk ikut seleksi gelombang 40” tulis admin akun resmi Instagram Prakerja, Minggu (7/8/2022).

“Langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu ya. Buat yang belum daftar, buruan daftar sekarang! Cek panduannya di YouTube ‘Kartu Prakerja’! Siapa aja yang udah gabung nih?,” tulis admin akun Prakerja lagi.

Jadi bagi kamu yang berminat untuk mengikuti program ini disarankan agar segera mendaftarkan diri. Namun bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 40 ini?

Nah bagi kamu yang sudah memiliki akun dan update data diri bisa mendaftar dengan mengklik tombol gabung pada dashboard. Kesempatan ini terbuka bagi yang belum pernah mendapat kesempatan lolos Kartu Prakerja.

Namun bila kamu baru mau mencoba untuk mendaftar Prakerja Gelombang 40, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu di laman www.prakerja.go.id. Berikut langkahnya:

Langkah daftar Kartu Prakerja Gelombang 40
1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik ‘Gabung’ pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 40
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 40. Selamat mencoba dan semoga berhasil!

Sumber : Detik.Com

LEAVE A REPLY