Kasatpol PP DKI: Pekerja dari Bodetabek ke Jakarta Harus Bawa Surat Tugas

0

Pelita.online – Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pekerja dari kawasan Bodetabek harus membawa surat tugas jika berkantor di Ibu Kota. Arifin mengatakan surat tugas dari pimpinan perusahaan diperlukan untuk perjalanan dinas.

“Prinsipnya gini dalam SIKM itu ada 3 kategori yang diatur. Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Jadi kalau ada ya kita lihat, betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas. Bisa juga kan pegawai kita bekerja di Jakarta tinggalnya mungkin di kota lain di Bogor atau entah di Serang kan. Ya itu dibekali surat tugas mungkin dari lurah camat atau eselon 2 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas, itu kalau PNS. Tapi kalau perusahaan maka pimpinan yang mengeluarkan surat tugas itu. Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM,” ucap Arifin, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021).

Arifin mengatakan selama ada larangan mudik, maka mobilisasi pekerja di DKI untuk diperlukan surat tugas.

“Ya karena tugas. Memang bertugas. Bisa dari berbagai perusahaan BUMN. Yang seperti itu harus ada surat dari pimpinan perusahaan,” paparnya.

Di massa larangan mudik ini, Satpol PP juga akan melakukan pengawasan ketat di lokasi wisata dan pusat belanja. Hal itu lantaran sektor wisata masik diizinkan beroperasi selama larangan mudik lokal.

“Kita lihat sekarang ini ada kemungkinan dalam masa lebaran ini orang dilarang mudik, kemungkinan ada tempat-tempat yang jadi sasaran untuk mereka berkumpul, misalnya objek wisata. Ini juga jadi sasaran tugas Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Dia tidak boleh ada kerumunan di tempat-tempat wisata pada saat hari lebaran atau setelah hari lebaran. Kemudian di mal, mungkin jadi sasaran dari keluarga untuk memanfaatkan waktu luangnya untuk ke mal,” katanya.

Arifin menyoroti kedua titik ini lantaran sering terjadi kerumunan massa. Oleh karena itu pihaknya akan menggencarkan pengawasan protokol Kesehatan COVID-19 selama pemberlakuan larangan mudik lokal.

“Mal ini juga, kita kemarin sudah melakukan rapat dengan para pengelola mal untuk memastikan seluruh protokol kesehatan mal itu benar-benar berjalan. Karena di mal itu sudah ada satgas penanganan jadi orang masuk, ada pemeriksaan suhu tubuh kemudian batasannya masih 50%,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan mudik lokal di kawasan aglomerasi dilarang. Kegiatan nonmudik di kawasan tersebut tetap beroperasi tanpa penyekatan.

“Namun kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah,” ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (6/5/2021).

Wiku meminta masyarakat memahami kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan sebelumnya. Secara tegas, lanjut Wiku, pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran, apa pun bentuknya, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.

“Tujuannya mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya,” paparnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY