Kasus Bansos: KPK Limpahkan Berkas Perkara Juliari Batubara ke Pengadilan

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, Rabu, 14 April 2021.

“Berkas perkara atas nama Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Atas pelimpahan ini, penahanan telah sepenuhnya beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 13 April 2021.

Ali menjelaskan Juliari Batubara dan Adi Wahyono disangkakan dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso, dikenakan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengenai jadwal persidangan, akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan dua pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka. KPK menduga melalui dua anak buahnya itu, Juliari mengambli fee Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Uang berasal dari para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos Covid-19.

Dua pengusaha telah menjadi terdakwa pemberi suap, yaitu Harry dan Ardian Iskandar Maddanatja. Mereka didakwa menyuap Juliari Batubara supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19. Harry didakwa menyuap sebanyak Rp 1,28 miliar dan mendapatkan jatah 1,5 juta paket bansos. Sementara KPK mendakwa Ardian mendapatkan Rp 115 ribu paket bansos.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY