Kasus BPJamsostek Beda dengan Kasus Jiwasraya dan Asabri

0

pelita.online-Penurunan nilai investasi (unrealized loss) yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dinilai tidak bisa disamakan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) maupun PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Pakar Ekonomi Keuangan Roy Sembel menyebutkan, setidaknya ada lima hal yang menjadi faktor pendukung mengapa unrealized loss BPJamsostek tidak bisa disamakan dengan kasus Jiwasraya.

Pertama, berbeda dalam konteks yakni BPJamsostek dalam posisi untung sedangkan Jiwasraya sedang merugi. Kedua, berbeda persyaratan pemilihan manajer investasi yakni ketat versus longgar. Ketiga, berbeda alokasi aset strategis di mana porsi saham di BPJamsostek tidak terlalu besar yakni hanya 17% sedangkan di Jiwasraya cenderung besar untuk menutup kerugian perusahaan.

Lalu keempat, berbeda alokasi taktis portofolio saham di mana BPJamsostek menaruh 98% dananya di saham LQ-45 yang unrealized loss-nya mengikuti kondisi naik dan turunnya pasar atau masih inline.

Sementara kalau Jiwasraya unrealized losskarena berisi saham-saham gorengan yang naik turunnya sangat volatile. Terakhir kelima,ada isu unrealised loss versus realised loss.

“Dua kasus itu memang banyak perbedaan riilnya. Jadi, tidak bisa disamakan. Kita harus lihat konteks secara luas tentang investasi ini supaya ke depannya berjalan cukup bagus, bukan hanya untuk kasus ini tapi juga untuk hal lainnya secara umum,” ucap Roy dalam diskusi virtual dengan tema ‘Pengelolaan Investasi dan Potensi Unrealized Loss pada Lembaga Milik Negara, Apakah Pasti Menjadi Kerugian Negara ?” Selasa (23/2/2021).

Akhir-akhir ini pemberitaan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJamsostek tengah ramai diperbincangkan. Masalah utamanya, adalah dugaan tindak pidana atas penurunan nilai investasi BPJamsostek. Untuk itu, Roy menegaskan ke depannya ada beberapa isu yang harus dipecahkan. Misalnya saja, bukan hanya terkait good corporate governance(GCG), namun juga good market governance(GMG), good regulatory governance (GRG), dan good investment governance (GIG). Lalu, perlu juga dilihat isu strategi alokasi investasinya baik jangka pendek, menengah, dan panjang.

Kemudian, isu kerugian negara maupun kerugian akibat komersial. Banyak kejadian berulang-ulang yang membingungkan, ini harus segera diselesaikan di level paling atas.

Efisiensi keuangan juga perlu diperbaiki karena cost of capital-nya besar meski suku bunga perbankan turun. “Ada isu yang harus dipecahkan, supaya kedepannya tidak saling menyalahkan dan tidak ada kasus-kasus seperti ini secara mencolok,” tegas Roy.

Pengamat Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengatakan, kerugian investasi adalah salah satu risiko pasar yang akan dihadapi oleh investor. Namun jika berbicara unrealized loss, hal itu terkait kerugian secara buku bukan faktual. “Sehingga harus dibuktikan dulu secara hukum apakah ada perbuatan melawan hukum yang menjadi sebab kerugian investasi dengan menggunakan pranata hukum pasar modal,” ucapnya.

Dia pun menilai, jika potensi kerugian atau kerugian yang belum dibukukan, masuk ranah merugikan negara, maka pasal ini akan menakutkan bagi semua pihak yang mengurus investasi. Padahal, jika rugi akibat risiko bisnis semata, tentu tidak masuk ranah pidana. Untung dan rugi biasa dalam bisnis. Apalagi, saham naik dan saham turun juga hal yang jamak di pasar modal.

Menurut data, Agustus-September 2020 BPJamsostek mengalami unrealized losshingga mencapai Rp 43 triliun. Lalu, pada akhir Desember 2020 angkanya turun menjadi Rp 22,31 triliun, dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss tinggal Rp 14,42 triliun. Artinya, dapat dipastikan potensi kerugian bisa naik dan bisa turun, tergantung harga saham di pasar modal yang menjadi portofolio BPJamsostek.

Di lain sisi, kontribusi pendapatan termasuk dari saham dan reksa dana yang menjadi pilihan investasi BPJS-TK menghasilkan angka yang relatif besar. Berdasarkan data yang dihimpun, hasil investasi bruto selama lima tahun terakhir 2016-2020 sebesar Rp 137,2 triliun dan Rp 33 triliun (reksa dana dan saham).

“Tentu unrealized loss BPJS-TK itu tidak ada artinya jika melihat hasil investasi bruto BPJS-TK dari saham dan reksa dana itu. Bahwa ada unrealized loss, itu benar, tergantung pasar saham ke mana geraknya, naik atau turun,” ucap Indra.

Sementara itu, Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto menyampaikan, berinvestasi di pasar saham, ada kalanya naik dan ada kalanya turun.

Jika kondisi baik, ekonomi baik, kemungkinan harga saham juga bergairah. Sebaliknya, kalau ekonomi sedang terpuruk, seperti di awal-awal pandemi Covid-19, Maret 2020 lalu, harga saham berguguran. “Namun, ketika mulai membaik dan banjir likuiditas maka harga saham kembali terbang,” imbuhnya.

Hal tersebut bisa dilihat dari realisasi unrealized loss yang selalu berubah-ubah, seiring naik dan turunnya harga saham. Penambahan unrealized loss hanya sebesar, Rp 5,8 triliun. Sedangkan hasil investasi bruto selama lima tahun terakhir 2016-2020 sebesar Rp 137,2 triliun dan Rp 33 triliun dari reksa dana dan saham.

Oleh sebab itu, ujarnya perlu ada investor sebesar BPJamsostek. Dalam periode 2016-2020 dana investasi meningkat Rp 280,3 triliun atau 136%. “Anggap ada sekitar Rp 120 triliun masuk ke pasar. Seandainya tidak ada BPJS-TK dan asuransi-asuransi lain, akan sangat mempengaruhi,” kata dia.

Eko pun menilai, akan sangat disayangkan jika penyidikan oleh Kejaksaan Agung hanya karena atas laporan masyarakat. Sebab ini bisa kontra produktif bagi pengembangan pasar modal. “Salah satu dampak itu akan menebar ketakutan tidak hanya bagi BPJamsostek sendiri, tapi ke lembaga lain, terutama kepada direksi yang mengurus investasi. Bagi profesional, jangankan jadi tersangka, diperiksa saja, sudah panas dingin,” jelasnya.

Dampak serius lainnya, menurutnya pasar modal menjadi sepi, karena berinvestasi di pasar saham menakutkan, penuh resiko ancaman dikriminalisasi. Direksi pun akan cenderung main aman di instrumen deposito yang sudah tentu yield-nya kecil yang tidak menarik bagi peserta BPJamsostek. Alhasil, semua akan main aman dan pasar modal menjadi tidak bergairah.

“Semoga kasus yang membelit BPJamsostek ini tidak bergerak liar, merembet ke instansi lain yang mengurus investasi. Kasus Jiwasraya dan Asabri tidak dijadikan preseden bagi semua, harus dilihat kasus per kasus. Tidak bisa disamakan, meski dari luar sama, harus dilihat proses, dan saham-saham yang dikoleksi BPJamsostek kelas LQ-45, tidak ada saham gorengan,” pungkas Eko.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY