Kasus Bupati Bandung Barat, KPK Geledah 2 Kantor Dinas

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat.

Upaya paksa tersebut dilakukan pada Selasa (6/4) kemarin, usai lembaga antirasuah menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (7/4).
Ali menyatakan pihaknya mengamankan dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.

Berdasarkan UU KPK hasil revisi, dokumen dan barang elektronik itu akan dianalisis terlebih dahulu untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan dengan seizin Dewan Pengawas KPK.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Aa Umbara; anak Aa Umbara sekaligus wiraswasta, Andri Wibawa; dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan.

Awal mula tindak pidana terjadi ketika Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 pada Maret 2020, dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Aa Umbara diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar, Andri diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar, dan Totoh diduga menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar.

LEAVE A REPLY