Kasus Djoko Tjandra, KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru

0

Pelita.online – Tim supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelaah salinan dokumen perkara skandal Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari Polri dan Kejagung. Dokumen-dokumen itu ditelaah untuk mengkaji kemungkinan KPK menjerat pihak lain dalam skandal Djoko Tjandra.

“Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari kontruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (23/11/2020).

Tak hanya itu, kata Ali, tim supervisi KPK juga telah terjun langsung memantau jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk para terdakwa skandal Djoko Tjandra. Hal itu dilakukan KPK untuk mencermati fakta-fakta persidangan yang berkembang.

“Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara dimaksud yang saat ini masih berlangsung dipengadilan Tipikor,” katanya.

Sekadar informasi, Kejagung dan Bareskrim Polri sempat menangani skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing. Saat ini, seluruh perkara tersebut sudah masuk dalam proses persidangan.

Sejumlah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 012 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sementara Bareskrim Polri, menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.

Kasus ini kemudian bergulir di KPK setelah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti baru terkait skandal Djoko Tjandra. Dokumen yang diserahkan tersebut, berisikan istilah-istilah baru yang diduga terkait keterlibatan pihak lain di kasus Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membeberkan, salah satu istilah baru yang muncul dalam dokumen ini yaitu kode ‘King Maker’. Kata Boyamin, muncul istilah ‘King Maker’ dalam percakapan antara Jaksa Pinangki Malasari, Djoko Tjandra, dan Pengacara Anita Kolopaking.

“Nah salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah King Maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga,” kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY