Kasus Fadli Zon, Bareskrim Akan Periksa Saksi Pelapor

0

Pelita.online – Dit Siber Polri akan memanggil saksi pelapor terkait anggota DPR Fadli Zon yang dituduh melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial.

“Laporan yang dilaporkan 8 Januari 2021 oleh Febrianto Dunggio masih didalami oleh penyidik, selanjutnya penyidik akan mempelajari,” kata Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Rabu (13/1/2021).

Setelah dilakukan pendalaman, masih kata Ahmad, penyidik akan memanggil saksi-saksi. Saksi pertama yang akan dilakukan pemeriksaan yaitu Febrianto sebagai pelapor.

Seperti diberitakan jika terbukti kasus ini melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sebelumnya Fadli telah membantah memberi tanda like pada akun yang bersisi konten tak senonoh. Politisi Gerindra ini menyebut ada keanehan di akun Twitter miliknya.

Fadli menganggap hal tersebut adalah bentuk kelalaian staf yang turut mengurus media sosialnya. Fadli juga sudah memberikan teguran dan mengevaluasi stafnya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY