Kasus Kebakaran Kejagung, Tersangka Jadi 11 Orang

0
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran dan rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Pelita.online – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah MD, J, dan IS.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, MD berperan sebagai peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM dan memerintahkan membeli minyak merek Top Cleaner yang tidak punya izin edar. Sementara tersangka J perannya tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak berpengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel (ACP). “Kemudian, tersangka IS perannya menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman,” kata Argo di Mabes Polri Jumat (13/11/2020).

Ketiga tersangka, sama seperti delapan tersangka sebelumnya, dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya ada delapan tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung. Namun mereka semua belum ditahan. Lima tukang bekerja memasang parket, wallpaper, dan karpet di aula biro kepegawaian lantai enam. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS. Mereka dipersalahkan karena merokok dan membuang puntung saat bekerja sehingga memicu kebakaran setelah mengenai lem aibon dan tiner.

Lalu mandor yang lalai karena tidak ada di lokasi berinsial UAN. Dua lainnya adalah R, Direktur PT APM (produsen bahan pembersih) dan dari pihak Kejaksaan Agung adalah, NH, yang menandatangani kontrak. Dua orang terakhir ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjalaran api karena lalai menggunakan merek bahan pembersih tanpa izin edar selama dua tahun.

Adapun Pasal 188 berisi, “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”.

Spekulasi muncul dibalik peristiwa ini seperti dugaan sabotase sebab saat ini Kejaksaan tengah menangani kasus penting termasuk kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret kasus Djoko Soegianto Tjandra.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY